Istri Wabup Bone Ditetapkan Tersangka Kasus PAUD

0 comments

MAKASSAR, BB – Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas pendidikan Kabupaten Bone, Erniati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PAUD, oleh Polda Sulawesi selatan.

Erniati yang juga merupakan istri Wakil Bupati Bone itu ditetapkan sebagai tersangka saat Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Paud Bone di Mapolda Sulsel, Senin (7/10/2019).

Selain Erniati polisi juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya. Mereka adalah Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, hasil gelar perkara ditetapkan empat tersangka.

“Hasilnya ada empat tersangka. Kabid Paud, Kasi Paud, Pegawai Paud, dan Masdar,” jelasnya kepada media.

Diketahui kasus yang kini memasuki babak baru ini disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp. 4,9 miliar. (Red)

You may also like