Cabuli Perempuan Kenalannya di Medsos, Pria Warga Jalan Toddopuli Ini di Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Edy Wijaya (26) dijebloskan kebalik sel jeruji besi Mapolsek Manggala. Kasus yang menjerat warga Jalan Toddopuli X ini dalam tindak pidana pencabulan yang disertai dengan pengancaman senjata tajam terhadap korbannya seorang perempuan berinisial CH (21)

Kanit Reksrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin yang dikonfirmasi Minggu (6/10/2019), mengatakan, Edy telah dilapor oleh korbannya dalam tindak pidana pencabulan.

“Korban (CH), dalam laporannya dicabuli oleh seorang pria (Pelaku), yang merupakan kenalannya di media sosial. Darisitulah perkenalannya hingga janjian bertemu, kemudian korban dijemput lalu diboceng kesebuah rumah kost, saat didalam kamar, pelaku memaksa membuka pakaian dikenakan korban sambil mengancam korban dengan senjata tajam berupa sebilah badik,” jelas Iptu Syamsuddin menirukan keterangan korban.

Laporan Mahasiwi yang tercatat berdomisili di Jalan Malino itu sambunya ditindaklanjutinya dengan menyelidiki keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu (2/10/2019). Informasi diperoleh kepolisian menyebutkan bahwa pelaku pencabulan yang sudah dikantongi identitasnya tersebut tengah berada di sekitar Jalan Toddopuli.

“Kami langsung bergerak kelokasi yang ditujukan setiba disana pelaku langsung disergap lalu digelandang ke Makopolsek Manggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Iptu Syamsuddin lagi.

Menurut penuturan pelaku bahwa benar dirinya telah mencabuli perempuan CH disebuah kos-kosan di Jalan Toddopuli X, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.

“Pelaku (Edy), mengakui perbuatannya bahwa dirinya mencabuli korban (CH), disertai dengan pengancaman dengan menggunakan badik. Kata pelaku bahwa berawal dirinya menjemput korban setelah sebelumnya janjian lewat media sosi. Saat bertemu selanjutnya pelaku membonceng korban dengan menggunakan motor menuju ke rumah kost, setibanya mengajak korban masuk dalam kamar, lalu mematikan lampu,” terang Iptu Syamsuddin menambahkan.

“Saat lampu dimatikan pelaku, saat
itulah pelaku memaksa membuka baju dan celana korban kemudian mengancam korban menggunakan sebilah badik. Kini pelaku mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolsek Manggala,” tandas Kanit Reksrim.

Penulis : Ismar

You may also like