SINJAI, BB — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sinjai, meminta Pemerintah Daerah Sinjai, untuk merevisi Peraturan Bupati terkait persyaratan dan kriteria Bantuan Beasiswa penyelesaian Study.
Alasan ini disampaikan dikarenakan sejumlah Perguruan Tinggi khususnya di Kabupaten Sinjai, hanya 5 jurusan di tiga perguruan tinggi yang terakreditasi B, sementara untuk 3 Perguruan tinggi ini masih ada 11 jurusan yang berstatus akreditasi C.
Olehnya itu, Ketua KNPI kabupaten Sinjai, Satria Ramli, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2019, tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan Mahasiswa berprestasi, khususnya Beasiswa penyelesaian study, sehingga semua Mahasiswa Sinjai dapat mengakses dan tercover dalam program tersebut.
“Setidaknya Pemerintah Daerah membuka ruang bagi semua Mahasiswa Sinjai, baik yang kuliah di Sinjai maupun di luar daerah Sinjai, untuk mengakses bantuan penyelesaian tersebut tidak hanya yang terrakreditasi B, namun setidaknya jurusan tersebut sudah terakreditasi,” ungkapnya, rabu (02/10/19)
Senada dengan itu, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah Semester VII Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, IAIM Sinjai, Jusman juga mengungkapkan rasa kecewanya, karena akreditasi jurusannya masih berstatus C, sehingga peluang dan harapannya untuk mendapatkan bantuan penyelesaian Study terpaksa pupus, dikarenakan tidak masuk syarat dan kriteria jurusannya.
“Harapan saya semoga pemerintah tidak melihat bahwa akreditasi B adalah syarat mutlak penerima beasiswa, karna itu bukan jaminan kualitasi suatu jurusan apalagi mahasiswa dijurusan,” harapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Dr. Suriyanto Asapa, yang dikonfirmasi Via WhatsApp belum memberi tanggapan.
Diketahui proses penjaringan berkas untuk bantuan beasiswa penyelesaian study Pemkab Sinjai, bagi Mahasiswa tingkat akhir ini sementara berjalan. (Asrianto)