Begini Modus Pria Berambut Gondrong Jadul Ini Jarah Motor Petani

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Tim Opsnal Polsek Tamalate berhasil meringkus seorang pria berambut gondrong jadul bernama Akbar Tayyip alias Abba (45) yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), Kamis (2/10)

Dari tangan warga BTN Hamusa Desa Parang Banuang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini diamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi DD 5997 XY.

Selanjutnya Akbar bersama barang bukti kejahatannya digiring ke Makopolsek Tamalate untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolsek Tamalate, Kompol Arif Amiruddin mengungkapkan, penangkapan Akbar berdasarkan dari laporan seorang Petani bernama Jufri (26), warga Dusun Koccikang Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

“Korban dalam laporannya menyebutkan bahwa motor miliknya hilang pada hari Sabtu (28/9), yang diduga dijarah maling. Kata korban peristiwa itu bermula saat korban memarkir motornya di Jalan Malengkeri, Kelurahan Mangasa, Kecanatan Tamalate usai membonceng seorang pria yang meminta tolong pada dirinya,” terang Kapolsek menirukan laporan korban.

Selanjutnya kata Kapolsek pihaknya usai melakukan pengemanan demonstran didepan Kampus UIN Jalan Alauddin mendapat informasi bahwa pelaku pencurian motor di Jalan Alauddin. Itu identitasnya bernama Muh. Akbar.

“Begitu kami mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya pun diketahui kami perintahkan Tim Opsnal dipimpin Panit 2 Ipda Sugiman untuk segera menangkap pelaku yang tengah berada di BTN Hamusa, Desa Parang Banuang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Sebuah rumah disana langsung dikepung. Hasilnya pelaku yakni Akbar diamankan,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya Akbar digiring dalam pengembangan pununjukan barang bukti kejahatannya. Berdasarkan pengakuannya bahwa motor milik korban digadai ke rekannya di wilayah Lepping, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate.

“Barang bukti yang digadai pelaku berhasil pula diamankan, selanjutnya Akbar bersama barang bukti kejahatannya digiring ke Makopolsek Tamalate untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membawa kabur motor korban saat dirinya meminta tolong ke korban untuk dibonceng, setiba di Jalan Malengkeri pelaku menyuruh korban untuk berhenti.

“Ketika korban menghentikan motornya, pelaku menyuruh korban menunggu di terminal Mallengkeri dengan alasan pelaku hendak membeli Narkoba jenis sabu sabu. Korban pun saat melihat warung ia lalu menuju kewarung dan meninggalkan motornya saat itulah pelaku berkesempatan membawa kabur motor korban menuju kerumahnya. Darisini lalu pelaku ke rumah rekannya bernama Dg Nojeng di Jembatan Benteng. Setibanya pelaku meminta uang ke rekannya (Dg. Nojeng), dan menjaminkan motor korban,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Ismar

You may also like