MAKASSAR, BB — Dua orang lelaki diturunkan dari mobil dengan melangkah tertatih, keduanya kakinya terbalut perban putih digiring ke sebuah ruangan Tim Khusus Polda Sulsel, Kamis (26/9/2019)
Kedua lelaki itu baru saja mendapat tindakan tegas oleh Tim gabungan Polsek Moncongloe dipimpin Kanit Reksrim Ipda Sukarman yang diback up Timsus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB.
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan, dua dari tiga tersangka dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas), mendapat tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan saat keduanya digiring dalam pengembangan.
“Keduanya saat dilokasi yang ditujukan mereka tunjuk lokasi barang bukti uang disembunyikan. Namun saat pandangan kami mengarah lokasi yang ditunjuk keduanya pun mencoba melarikan diri kearah kanal persawahan,” terang Ipda Artenius menambahkan.
“Upaya persuasif dilakukan dengan melepaskan tiga kali tembakan ke udara tak membuat keduanya berhenti dari langkahnya, dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kaki keduanya, Sahar dan Kahar masing-masing tiga butir peluru bersarang betis kiri dan kanannya, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Artenius, Jumat (27/9/2019)
Sebelumnya kata perwira polisi yang akrab disapa Puang Baso ini mengungkapkan, tiga orang tersangka masing-masing Saharuddin alias Saha (32), dan Muslimin alias Mimin (31) yang merupakan warga Dusun Pangembang, Desa Pujak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, kemudian Kahar alias Agar (25) warga Desa Macinnang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa merampok korbannya.
“Korban melaporkan peristiwa dialaminya. Disebutkan bahwa dirinya dirampok. Kawanan perampok menggasam barang miliknya berupa gawai, laptop, dompet serta surat-surat penting yang disimpan diatas meja,” terang Ipda Artenius.
Kawanan pelaku sambungnya, saat masuk ke rumah korban, mereka pun hendak masuk ke kamar korban. Namun korban teriak.
“Ketika tersangka Kahar hendak masuk ke kamar korban. Korban pun teriak, tersangka pun langsung melempari korban dengan linggis mengenai wajah korban hingga terluka, tersangka kemudian lalu kabur, atas kejadian itu korban dalam laporannya terlampir dengan LP/63/IX/2019/Sek Moncongloe pada hari Kamis Tanggal 19 September 2019,” jelas Ipda Artrnius lagi.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Polsek Moncongloe dengan menyelidiki kawanan perampok tersebut. Alhasil proses penyelidikan berbuah hasil, identitas tersangka dikantongi serta keberadaannya pun diketahui.
“Tim Resmob Polres Maros kemudian berkoordinasi ke kami (Tim Khusus) Polda Sulsel untuk dibac up menangkap tersangka yang diketahui keberadaannya pada hari Rabu 25 September 2019. Ia berada disebuah kos-kosan di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, dilokasi ini tersangka Sahar dan barang bukti kejahatannya berupa gawai dan tap warna putih milik korban berhasil diamankan,” kata Ipda Artenius.
Dalam keterangan tersangka Sahar ia mengakui perbuatannya. Bahkan menyebutkan satu rekannya yang menemaninya saat merampok korban. Dia adalah Kahar alias Agara yang berdomisili di Desa Bonto Matenne, Perumahan Bentenge, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
“Kami dengan sigap mengepung persembunyiannya dan berhasil mengamankan tersangka Kahar. Dalam keterangan Kahar menyebutkan bahwa dirinya dan Sahar sebelumnya bertemu di rumah rekannya bernama Muslimin untuk menyusun rencana perampokan,” jelas Ipda Artenius lagi.
Usai mereka menyusun rencananya kata Ipda Artenius melanjutkan, ketiganya lalu bergerak, tersangka Sahar mengantar tersangka Kahar dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DD 2558 DH warna hitam merah.
“Setibanya di Perumahan BBS2, Kahar melakukan aksinya dengan masuk kedalam rumah korban dan berhasil menggasak gawai, laptop dompet serta tas berisi surat-surat penting serta uang senilai Rp2,5 juta milik korban yang disimpan diatas meja. Aksi tersangka diketahui oleh korban saat tersangka hendak masuk ke kamar korban. Korban pun teriak. Linggis yang digenggam tersangka langsung dilemparkan ke wajah korban sekanjutnya tersangka kabur,” ungkap Ipda Artenius.
Peran tersangka Muslimin sendiri kata Ipda Artenius, ia yang menjual barang yang digasak tersangka dan mendapat upah senilai Rp350 ribu, kemudian Muslimin juga mengungkapkan bahwa ATM dan buku korban yang digasak tersangka Kahar kemudian isinya ditarik oleh Sahar sebanyak empat kali penarikan senilai Rp11 juta. (Ismar)