Remaja Tabaria Nyaris Dimassa di Jalan Banta-bantaeng

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Seorang remaja digiringn ke ruangan penyidik Mapolsek Rappocini. Kepada polisi remaja itu menyebutkan identitasnya berinisial FH Syaputra (15). Dia mengaku tertangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian motor (Curanmor).

Kapolsek Rappocini, Kompol Edy Supriyadi mengatakan, penangkapan warga Jalan Tabaria Blok G, Kelurahan Tamalate itu pada Sabtu (14/9/2019). Dia diamankan oleh anggota SPK bersama piket fungsi dipimpin Ka SPK Aiptu Sapta setelah menerima aduan warga dengan sigap turun kelokasi.

“Awalnya anggota SPK Polsek Rappocini menerima informasi dari seorang warga bernama Dg. Sarring yang merupakan Ketua RT 7/RW 4 Jalan Banta-bantaeng 8, Kelurahan Banta-bantaeng. Disebutkan bahwa ada seorang pelaku pencurian motor diamankan oleh warga,” jelas Kompol Edy Supriyadi saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).

Perwira satu bunga melati dipundaknya itu menjelaskan bahwa anggota SPK setelah mendapat informasi tersebut. Dengan cepat bergerak ke lokasi yang ditujukan.

“Setiba dilokasi betul saja seorang remaja dalam kepungan warga. Sebelum warga bringas. Terduga pelaku langsung dievakuasi dari kepungan warga. Dari tangannya juga diamankan barang bukti dari rumah Ketua RT 07 RW 4 berupa satu unit sepeda motor,” kata Edy.

Dia mengemukakan jika korban bernama Hasruldin (24), yang dimintai keterangannya mengungkapkan bahwa dirinya memergoki pelaku yang sementara mendorong motor miliknya yang dicuri sebelumnya.

“Begitu korban melihat motornya yang dicuri itu sebelumnya didorong oleh terduga pelaku lantaran kehabisan bensin tepatnya di Jalan Pabaeng-baeng. Korban langsung mengamankan pelaku dibantu dengan warga lainnya. Ketua RT melihat pelaku dikerumun warga sehingga berinisiatif menggiring pelaku ke rumahnya dengan maksud menghindari amukan warga,” terang Kompol Edy.

Sementara pelaku yang dimintai keterangannya sambung Kompol Edy. Ia berkelit. Pasalnya pelaku mengaku bahwa sebelumnya juga dirinya kehilangan motor pada hari Sabtu 7 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wita. Tepatnya disebuah rumah kost di Jalan Borong Raya 2 Lorong 2, Kecamatan Manggala. Bahkan pelaku katanya telah melaporkannya di Mapolsek Manggala.

“Kami kemudian berkoordinasi polsek Manggala atas pengakuan pelaku yang berbelit-belit. Tidak lama berselang datanglah personil Polsek Manggala dipimpin Dantimsus Aiptu Asmar untuk menjemput pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi DD 3030 XY (Plat palsu). Kami serahkan penanganannya di Mapolsek Manggala untuk diproses hukum lebihanjut,” tandasnya.

Penulis : Ismar

You may also like