Menpora Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Atas Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI

0 comments

JAKARTA, BB  – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Imam Nahrawi dijerat dalam pengembangan kasus, setelah sebelumnya Miftahul yang merupakan asisten pribadi Menpora, sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Dikatakan Alex, bahwa Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Dimana Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yakni Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedang Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Keduanya telah divonis bersalah dalam pengadilan, dimana Ending divonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan untuk 3 orang lainnya yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Dtk)

You may also like