Gelapkan Laptop Warga Amanagappa, Pria Berkepala Plontos Diciduk

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Yunito Roland Tuapattiaya tak bisa berkutik saat Unit Khusus Polsek Ujung Pandang yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Syawaluddin datang menjemputnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan laporan korbannya dalam tindak pidana penggelapan.

Kasat Reksrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, warga Jalan Kompleks Pam Nomor 9, Kecamatan Panakkukang itu ditangkap pada Kamis (12/9/2019). Sebelumnya ia dilapor oleh korbannya dengan nomor laporan terigestrasi LP / 208 / I / 2018 / Polda Sul – sel / Restabes Makassar pada tanggal 26 Januari 2018 lalu.

“Jadi kami sebelumnya terima laporan oleh seorang korban. Laporan itu tentang tindak pidana penggelapan dilakukan oleh terlapor Yunito Roland ditempat kejadian di Jalan Amanagappa. Dari keterangan korban jika barang miliknya berupa laptop merk hp digelapkan oleh terlapor,” jelas AKBP Indratmoko, Selasa (17/9/2019)

Laporan korban selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Unit Khusus Polsek Ujung Pandang dipimpin Panit 2 Reksrim Opsnal Aiptu Syawaluddin yang turun menyelidiki keberadaan terlapor.

“Proses penyelidikan berbuah hasil keberadaan terlapor diketahui tengah berada dirumahnya di Kompleks Pam, Kecamatan Panakkukang. Disana Unit Opsnal Polsek Ujung Pandang meringkusnya,” kata Kasat Reksrim Polrestabes Makassar.

Dia menambahkan, keterangan pelaku yang diintrogasi mengaku bahwa betul saja dirinya telah menggelapkan barang milik korban.

“Pelaku mengakui menggelapkan barang korban berupa satu uniy laptop merk hp warna silfer. Kini pelaku meringkuk di bui sel Mapolsek Ujung Pandang,” tandasnya.

Penulis : Ismar

You may also like