MAKASSAR, BB – Dua orang pria masing-masing bernama Rivai alias Cabul (54) dan anaknya bernama Ervin bin Rivai tengah berada di bui sel Mapolsek Mamajang, keduanya dijerat pada pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban bernama Usman (41) yang merupakan tetangganya.
Kasat Reksrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko yang dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019) mengatakan, Ayah dan anaknya itu ditangkap oleh
Unit Reksrim Polsek Mamajang setelah memarangi korbannya.
“Jadi Ayah dan anaknya pria ditangkap setelah terlapor dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap tetangganya bernama Usman (41), korban menderita luka tebasan. Adapun laporan korban terigestrasi dengan LP / 157 / IX / 2019 / Restabes Makassar / Sek Mamajang pada tanggal 10 September 2019,” jelas AKBP Indratmoko.
Perwira dua bunga melati dipundaknya itu melanjutkan, Tim Unit Reksrim setelah menerima laporan korban selanjutnya turun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui tengah berada dirumahnya di Jalan Harimau.
“Tim Unit Reksrim Polsek Mamajang langsung mengepung rumah terduga pelaku pemarangan tetangganya itu. Dari rumah itu dua orang pelaku diamankan. Dia adalah Rivai alias Cabul (54) dan anaknya Ervin bin Rivai. Turut pula diamankan barang bukti yang digunakan keduanya berupa 2 bilah parang,” jelas AKBP Indratmoko lagi.
Dari keterangan pelaku sambungnya, pelaku mengakui telah bersama-sama menganiaya korban (Usman), tetangganya dengan cara memarangi korban menggunakan senjata tajam (Sajam), jenis parang. Dari kejadian itu korban menderita luka tebasan pada telapak tangan kanan bagian luar.
“Jadi motif penganiayaan ini berawal saat pelaku dari pasar. Ia berjalan pulang. Namun ditengah perjalanan bertemu korban yang juga berjalan pulang. Sontak pelaku berujar ke korban dengan nada pampi pampi yang berarti korban suka mengurusi urusan orang lain. Korban pun tersinggung dan pulang ke rumahnya setelah itu mendatangi rumah pelaku sambil menenteng sebilah parang,” terang AKBP Indratmoko menambahkan.
“Pelaku diancam parang pada saat berada didepan rumahnya sambil korban melontarkan nada tinggi karena tersinggung ditatap oleh pelaku. Pelaku pun naik pitam. Dia lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil parang lalu memanggil anaknya Ervin. Ervin pun mengambil parang saat itulah pelaku yang merupakan Ayah dan anaknya menyerang korban mengakibatkan korban menderita luka tebasan pada punggung dan tangannya,” pungkas Kasat Reksrim.
Penulis : Ismar