MAKASSAR, BB — Dua orang pria yang merupakan maling dan penadahnya masing-masing bernama Reinaldi Ilyas alias Rei (22), warga Jalan Barukang Cambayya dan Fengki Sanjaya (23), warga Jalan Kubis. Kini dijebloskan ke bui Mapolsek Rappocini.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Rey merupakan tersangka dalam tindak pidana pencurian dan penggelapan. Dia terlapor di Mapolsek Rappocini pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Korbannya atas nama Andrian Awal pemilik Toko Hoby di Jalan Rappocini.
“Jadi akhir pelarian Rey terhenti saat anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andry Kurniawan didampingi Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Harianto Siga mendapatkan informasi menyebutkan bahwa seorang pelaku pencurian dan penggelapan bernama Rey tengah berada di Kabupaten Pangkep,” jelas Kompol Ananda, Selasa (17/9)
Mendapat informasi keberadaan pelaku Untuk lanjutnya, Tim Resmob Polsek Panakkukang bergerak ke Kabupaten Pangkep, setibanya lebih dulu mengintai pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu.
“Setelah terkuak dari hasil penyelidikan. Tim Resmob berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Pangkep guna dilakukan penangkapan. Rey yang sementara asyik berjualan sayur di Pasar Mandalle langsung disergap,” jelasnya.
Perwira satu bunga melati dipundaknya itu melanjutkan, bahwa pelaku Rey pada hari itu juga, Rabu (11/9/3019), digiring dalam pengembangan berdasarkan pengakuannya bahwa barang elektronik berupa kamera yang dijarahnya itu dijual ke penadahnya seorang lelaki bernama Fengky Sanjaya di Jalan Rappocini.
“Proses pengembangan pun berbuah hasil penadahnya yakni Fengky Sanjaya yang tengah berada di Toko Hoby milik korban di Jalan Rappocini berhasil dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu umit handphone 6 S milik korban, dan satu buah tas kamera milik korban. Darisini kedua pelaku bersama barang buktinya digiring ke posko Resmob Polsek Panakkukang untuk diintrogasi,” terang Kompol Ananda.
Menurut penuturan pelaku bahwa betul dirinya yang saat itu tercatat selaku karyawan toko milik korban ia telah mengambil kamera ditoko korban.
“Pelaku mengaku setelah mengambil kamera di toko tempat kerjanya (Milik korban), selanjutnya kamera yang dijarahnya itu dijual di Toko Hoby Kamera di Jalan Rappocini seharga Rp 4,6 juta. Sementara penadahnya yakni Fengky juga mengaku telah membeli kamera merek Canon M50 dari lelaki Reinaldi seharga Rp 4,6 juta kemudian Fengky mengaku bahwa kamera tersebut sudah pula dijual seharga Rp6,5 juta,” ungkap Kompol Ananda menirukan pengakuan kedua pelaku. Kini keduanya dalam penanganan Polsek Rappocini.
Penulis : Ismar