PAREPARE, BB — UPT SDN 29 dan UPT SDN 30 Kota Parepare, menggelar Rapat Pembentukan Komite Sekolah, bertempat di gedung UPT SDN 29 Parepare, sabtu (7/9/19)
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan orangtua wali siswa dan tokoh masyarakat, rapat dibuka oleh Kepala UPT SDN 29 Parepare, H. Abdul Kadir, SPd., MMPd.
Dalam sambutannya, Abdul Kadir mengingatkan bahwa tugas Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kegiatan sekolah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta didik.
“Ini sebagai tindak lanjut instruksi Dinas Pendidikan Kota Parepare mengenai pembaruan kepengurusan komite sekolah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Abdul Kadir.
Sementata itu, Ketua Komite Sekolah UPT SDN 29 dan UPT SDN 30 Parepare periode 2019 – 2021 terpilih, Drs. Arsyad Baru, mengungkapkan harapannya bahwa Komite bisa menjadi supporting sistem sekolah yang lebih baik ke depan.
“Saya pernah menjadi pengurus komite di beberapa sekolah dan saya percaya bahwa ketua komite tidak ada artinya, jika orangtua siswa tidak mendukung, olehnya itu mari kita membantu kepala sekolah mewujudkan delapan standar nasional pendidikan,” ungkap Arsyad.
Diketahui, Komite sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, memiliki peran penting dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. (Udin)