SINJAI, BB — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sinjai menyebut data yang digunakan untuk klasifikasi warga miskin masih menggunakan data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011.
Hal ini disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sinjai, melalui Kasi Statistik Sosial, Hamka Makmur,S.E, terkait banyaknya keluhan warga, tentang data warga miskin yang tidak merata, dimana ada warga yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun kenyataanya tidak dapat, padahal Pihaknya telah melakukan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) tahun 20l5 lalu.
“Sebenarnya, kami sudah melakukan pendataan Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015, namun data yang kami kirim ke Pemerintah Pusat belum digunakan,” kata Hamka, saat ditemui diruang kerjanya, jumat (6/9/19)
Dikatakan jika data PBDT 2015 telah dikirim di TNP2K, selanjutnya data itu kemudian dikirim ke Kementerian, dan dari kementerianlah apakah data itu mau digunakan atau tidak.
“Hingga kini kami tinggal menunggu apakah PBDT 2015 akan digunakan atau tidak oleh Kementrian,” jelasnya.
Ditambahkan Hamka, jika merujuk pada aturan, seharusnya pemutakhiran data base dilakukan setiap tiga tahun agar pendataan bisa maksimal.
“Sebagai contoh data yang kami lakukan 2008 di mutakhirkan 2011, dan data tahun 2011 dimutakhirkan 2015 yang saat tidak pakai, bahkan seharusnya tahun ini ada beberapa pemuktahiran lagi harus dilakukan sesuai undang-undang,” Kuncinya. (Asrianto)