Imingi Korbannya Jamaah Haji Tamattu, Malah “Tabattu” Pria Ini Hendak Kabur Tercokok

by Ardin
0 comments

Dikatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama Muliati (56) warga Kelurahan Ranteangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dalam kasus Penipuan dan Penggelapan pada Sabtu 31 Agustus 2019.

“Jadi sebelumnya kami menerima laporan korban. Dalam keterangan korban jika dirinya ditipu oleh pelaku dengan modus di imingi untuk dierangkatkan ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah di Tahun 2017 lalu dengan program Haji Plus,” terang Ipda Artenius menirukan keterangan korban.

Atas kejadian itu korban hingga saat ini “Tabattu” artinya tetap masih di Luwu Timur tak kesampaian harapannya. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp336 Juta yang dibayarkan secara bertahap

“Kalau sesuai laporan yang kami terima, korban menyetorkan uang terhadap pelaku dengan mentransfer sebanyak empat kali. Dan terakhir kali korban mentransfer ke rekening Istri pelaku bernama Hj Selvina sebesar Rp6Juta,” beber Artenius.

You may also like