TPDI: Kita Punya UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis , Bebaskan Mahasiswa Papua

0 comments

JAKARTA, BB — Terkait mahasiswa papua yang di yang ikut di tahan, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) angkat bicara. Koordinator Petrus Selestinus meminta kepada Kapolri Tito Karnavian agar membebaskan para mahasiswa Papua yang ikut aksi dari tahanan.

Menurut Petrus, para mahasiswa ini melakukan aksi sebagai bentuk protes atas peristiwa “rasis” atau “SARA” yang terjadi beberapa waktu yang lalu terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

“TPDI meminta kepada Kapolri agar tindakan kepolisian terhadap mahasiswa Papua dilakukan dengan pendekatan hukum yang lebih lunak dengan tetap menghormati HAM mereka,” ujar Petrus, di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut Petrus, pendekatan yang lunak melalui mekanisme pemanggilan adalah lebih baik. Pasalnya, aksi demo yang dilakukan oleh aktivis Mahasiswa Papua pasca peristiwa yang bersifat rasis dan/atau SARA yang terjadi di Surabaya dan korbannya adalah Mahasiswa Papua itu sendiri.

“Aksi demo tersebut adalah bentuk protes secara bertanggung jawab dari mahasiswa Papua yang menuntut agar hukum nasional Indonesia ditegakan, agar setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Para Mahasiswa itu merasa telah dihina dan penghinaan itu telah mendapat protes yang meluas di hampir seluruh Papua dengan korban begitu banyak,” ungkap dia.

Petrus menilai, persoalannya selama ini karena negara tidak cepat hadir dan bertindak. Akibatnya, kata dia, mahasiswa Papua merasa didiskriminasikan dan merasa seolah-olah persoalan Mahasiawa Papua di Surabaya terjadi pembiaran.

“Bahkan mahasiswa Papua satu asrama dipersekusi, diintimadsi dan dihina dengan ucapan atau narasi yang rasis, namun penindakannya tidak ada pada saat itu. Apalagi aksi demo adalah bagian dari hak yang besifat konstitusional di dalam negara hukum Indonesia yang juga adalah hak mahasiswa Papua,” tegas dia.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan, Polri juga harus tunjukan perlakuan adil ketika mahasiswa Papua menyerukan bahwa mereka sudah difitnah dengan konten yang berbau SARA dan/atau rasis. Menurut dia, semua perangkat hukum sudah ada untuk menindak pelaku rasis.

“Kita punya UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, kita punya UU ITE juga mengatur pemidanaan terhadap kasus-kasus berkonten SARA, tetapi penegakan hukumnya lemah dan lamban. Karena itu Polri diminta segera bebaskan mahasiswa yang ditahan baik dengan jaminan atau tanpa jaminan,” pungkas Petrus.

Sumber: Beritasatu.

Editor: Muh. Asdar

You may also like