Kasus Trotoar Jalan Persatuan Raya, Kejari Sinjai Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

0 comments

SINJAI, BB — Kasus dugaan adanya indikasi penyimpangan pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Trotoar Ruas Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, yang diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu itu kini terus berlanjut.

Bahkan, proyek yang menelan anggaran Rp870 juta dari dana APBD tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, dan tahapnya sudah dalam penyelidikan

Sebelumnya Kepala Seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejari Sinjai, Harri Surahman tak menampik terkait hal tersebut. Bahkan ia mengaku, pekerjaan tersebut akan melibatkan ahli untuk ditetapkan dugaan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

“Kami duga ada yang tidak beres, kami akan melibatkan ahli untuk menetapakan berapa kerugian negara dalam kasus ini,” terang Harri saat ditemui di kantor Kejaksaan Sinjai, belum lama ini.

Teranyar, pihak Kejaksaan Sinjai sudah mengantongi nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam proyek pembangunan tersebut. Kendati ia enggan membeberkan nama-nama itu.

“Sejumlah nama yang terkait dengan proyek itu sudah kami periksa. Kasus ini kami akan tingkatkan ke tahap selanjutnya,” kuncinya.

Penelusuran Media, bahwa pihak kejaksaan Negeri Sinjai sebelumnya intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Orang yang diduga kuat terlibat, seperti diantaranya pimpro bernama Agus dan pihak ketiga bernama Haji Lukman. Bahkan infonya akan ada tersangka dalam proses kasus tersebut dalam waktu dekat, namun hingga sekarang tak kunjung jelas, meskipun pemeriksaannya sudah berjalan beberapa bulan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Noeradi saat dikonfirmasi ulang menjelaskan bahwa kasus ini sementara dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

“Untuk sementara kasus ini sementara menunggu hitungan hasil kerugian negara oleh BPKP,” ungkapnya, selasa (3/9/19)

Terpisah Pimpro proyek, Agus yang ditemui disalah satu ruangan sekretariat daerah pemerintahan kabupaten Sinjai enggan angkat bicara soal pemeriksaannya dikejaksaan Negeri Sinjai, begitupun dengan pihak ketiga Haji Lukman yang dikonfirmaai lewat pesan wanya enggan menjawab. (Red)

You may also like