Pukuli Botol dan Kursi Korbannya, Tiga Pelaku Begal Ini Digulung Polisi

by Ardin
0 comments

MAKSSAR, BB — Tiga komplotan tersangka dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas), di jebloskan ke balik sel jeruji besi Mapolsek Ujung Pandang, Minggu (31/8), setelah sebelumnya mereka ketiganya terciduk pada Sabtu (30/8/2019), saat asyik berkumpul di sebuah rumah di Jalan Rajawali.

Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki mengatakan, ketiga tersangka curas itu sebelumnya dilapor oleh korbannya. Laporan korban terlampir dengan nomor LP
LP / 108 / VIII / 2019 / Restabes Mks / Sektor UP tanggal 29 Agustus 2019.

“Jadi seorang lelaki bernama Ardi Ade Kusuma yang merupakan driver ojol mengaku jadi korban begal (Curas) oleh tiga orang pelaku. Kejadian menimpanya itu saat dirinya sementara menunggu orderan penumpang di Minimarket CK Jalan Penghibur. Disana dirinya tiba tiba didatangi oleh tiga orang pelaku berboncengan motor. Kedatangannya langsung melempari korban dengan botol,” beber Kapolsek menirukan keterangan korban saat konfirmasi, Senin (2/9/2019)

Kawanan pelaku kata korban sambung Kapolsek menirukannya lagi jika mereka ketiganya tidak hanya melempari botol saja. Namun pelaku juga memukul korban pakai kursi.

“Korban setelah dilempari botol dan dipukuli kursi, selanjutnya kawanan pelaku menjarah tiga unit gawai korban. Dari laporan itu hingga Tim Unit Khusus Polsek Ujung Pandang yang dipimpin Kanit Reksrim Iptu Edi Gunawan didampingi Panit 2 Reskrim Aiptu Syawaluddin turun melakukan penyelidikan,” jelas, Kapolsek menambahkan.

“Proses penyelidikan berbuah hasil kawanan pelaku teridentifikasi. Bahkan keberadaannya diketahui tengah asyik berkumpul disebuah rumah di Jalan Rajawali. Tim Khusus langsung menyergapnya ketiganya pun dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangannya diamankan barang bukti tiga unit gawai milik korban berupa gawai merek Oppo A71 warna hitam, satu unit gawai merek Xiomi 4S warna hitam dan satu unit Samsung J4 warna hitam,” terang Kapolsek.

Kepada polisi yang memeriksanya mereka ketiganya masing-masing menyebutkan identitasnya bernama Muh. Arfan, kemudian Muh. Rafli dan Firman. Kata ketiganya mereka tercatat merupakan warga Jalan Rajawali.

“Tersangka mengakui perbuatannya serta peranannya masing-masing, Muh. Rafli dan Firman yang melempari korban botol serta memukulinya pakai kursi, sementara Muh. Irfan yang mengeksekusi tiga unit gawai milik korban. Kini ketiga tersangka meringkuk di bui sel Mapolsek Ujung Pandang,” pungkasnya.

Penulis : Ismar

You may also like