MAKASSAR, BB –Pelarian Rafi Fiky yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan akhirnya terhenti, setelah Tim gabungan Polres Kupang yang diback up Timsus Polda Sulsel mengendus keberadaannya.
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan, Rafi Fiky sejak 2017 silam berstatus DPO Polres Kupang, Polda NTT. Dia telah melakukan tindak pidana pinipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
“Jadi sejak terlapor oleh korbannya. Dia kabur. Namun meski begitu petugas kepolisian terus menyelidikinya dan terakhir Polres Kupabg mengendus keberadaannya yang tengah berada di Jalan Poros Taman Sudiang, Makassar, Sulawesi selatan. Rafi bersama istrinya dengan menggunakan mobil mewah dengan nomor Polisi DD 8 PC,” beber Ipda Artenius, Selasa (27/8/2019)
Perwira polisi yang akrab disapa Puang Baso itu melanjutkan, saat diketahui berada di Makassar, pada Senin (26/8/2019), selanjutnya Polres Kupang berkoordinasi ke Timsus Polda Sulsel untuk diback up menangkap buronannya itu.
“Kami bergerak cepat ke lokasi yang ditujukan di Taman Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Disana sebelum kami menangkapnya lebih dulu mengintainya. Terkuak pria yang sudah kami kantongi ciri-cirinya betul saja adalah Rafi. Penyergapan pun kami lakukan. Rafi kami amankan selanjutnya digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk diperiksa,” kata Ipda Artenius.
Menurut penuturan tersangka jika modusnya melakukan penipuan dengan membangun proferty (Perumahan), dan shoroom mobil.
“Jadi yang dijaminkan konsumen saat mengambil perumahan ke tersangka. Itu konsumen menjaminkan BPKB kendaraan yang lunas serta sertifikat tanah. Tersangka lalu menjaminkan lagi ke Bank akibatnya para konsumen yang dirugikan lantaran mereka menanggung beban dari Bank. Begitupun pihak Bank juga merugi. Korbannya pun rata-rata pegawai, Polsi dan TNI,” ungkap Ipda Artenius.
Setelah Polres Kupang mengambil keterangan korban. Kerugian dialami korban itu jumlahnya miliaran rupiah.
“Kerugian dialami konsumen (Korban). Itu hingga miliaran rupiah termasuk pihak Bank juga merugi. Untuk penanganannya lebih lanjut kami serahkan Polres Kumpang. Kini tersangka diterbangkan ke Kupang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti