MAKASSAR, BB — Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Kasat Reksrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra didampingi Kanit Tipiter Ipda Rusmin Nuryadin diback up Tim Resmob Polda Sulsel meringkus empat kawanan pelaku penipuan dan penggelapan.
Mereka kawanan pelaku diringkus di Dusun Dua Kampale, Desa Kampale Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap masing-masing bernama Muhammad alias Jaya bin H. Pida (23), Sartono alias Tono bi. H. Buhari (24), Ridwan alias Wawan bin Dahlan (29) dan Anca Geofani alias Anca (24)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019), mengaku telah mendapat kabar tersebut. Kata dia, penangkapan empat kawanan pelaku berdasarkan LP / 771 / VIII / 2019 / Sulsel / Res Bulukumba.
“Dari penangkapan ke empatnya barang bukti yang disita berupa tujuh kartu ATM Bank BNI, tujuh kartu ATM Bank BRI, satu kartu ATN Bank Mandiri, empat lembar buku rekening Bank BNI, enam lembar buku rekening Bank BRI, dua lembar buku rekening Bamk Mandiri, sepuluh unit gawai beragam merek dan satu unit laptop merek Acer warna abu-abu serta satu unit hardis,” rinci Dicky.
Sebelumnya kata Dicky Tim gabungan turun melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan korban, pada hari Jumat (22/8/2919). Dari penyelidikan itu dilperoleh informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di Kabupaten Sidrap tepatnya di Wisma Mawar, Jalan Mawar, Kelurahan Ma’jalling Kecamatan Maritangngae, Kabupaten Sidrap.
“Tim gabungun dengan sigap kelokasi yang ditujukan dan berhasil meringkus dua orang pelaku bernama Ridwan dan Anca yang sementara tidur pulas. Keduanya yang diintrogasi selain mengakui perbuatannya dia juga menyebutkan uang yang ia peroleh. Kata dia bahwa dirinya (Ridwan), telah menerima dana transferan sebanyak Rp10 juta dari Tono. Disebutkan Ridwan lagi bahwa tidak sekali dirinya ditransferkan uang oleh Tono. Tapi Tono juga mentransfer ke Rekeningnya senilai Rp15 juta, kemudian dirinya menyuruh rekannya yakni Anca untuk mentransfer kembali uang yang dikirim oleh Tono,” jelas Dicky menirukan pengakuan pelaku.
Darisini Tim gabungan kembali bergerak dan menggiring kedua pelaku dalam pengembangan penunjukan persembunyian Tono yang diketahui adalah warga di Pallae Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
“Proses pengembangan berbuah hasil Tono pun tertangkap. Kepada polisi Tono mengakui bahwa uang diperolehnya itu dari lelaki bernama Ilyas senilai Rp45 juta. Pengembangan kembali dilakukan dan Ilyas pun juga terciduk saat tidur pulas disebuah rumah di Dusun Dua Kampale, Desa Kampale, Kacamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Kini ke empat pelaku bersama barang buktinya dalam penanganan Polres Bulukumba,” kata Dicky.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti