MAKASSAR, BB — Dua orang wanita, masing-masing bernama Sidar alias Dar dan Iin Parlina, dicokok oleh Tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel lantaran keduanya terlibat dalam kasus tindak pencurian motor (Curanmor)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019), membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, dua orang wanita diamankan Tim Resmob Polda Sulsel itu berdasarkan dengan nomor laporan LP/844/XII/ 2018 Curanmor, pada 17 Desember 2018 silam dalam kasus curanmor.
“Keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka sebelumnya beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar, selanjutnya laporan korban ditindaklanjuti Tim Resmob Polda Sulsel yang turun melakukan penyelidikan. Alhasil tersangka teridentifikasi,” kata Dicky.
Tim Resmob setelah mengantongi identitas tersangka, selanjutnya menyelidiki keberadaannya. Informasi diterima Tim Resmob pada hari Jumat (24/8/2019), menyebutkan, bahwa orang yang cari tersebut adalah warga Jalan Kelapa tiga.
“Dengan sigap, tim Resmob Polda bergerak ke lokasi yang ditujukan tepatnya di Jalan Kepala Tiga. Setiba disana anggota lebih dulu mengintainya. Keduanya tampak sedang asyik ngobrol nongkrong tak jauh dari rumahnya,” terang Dicky menambahkan.
“Tidak butuh lama kedua wanita itu langsung dicokok. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat yang diduga motor korbannya, satu unit gawai Samsung warna gold serta satu lembar STNK motor,” tambahnya.
Tersangka sambung Dicky mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor dengan cara duduk dimotor korbannya sambil mendorong motor tersebut.
“Modusnya saat situasi sepi dan melihat motor yang jadi targetnya, tersangka kemudian duduk dimotor korban sambil mendorong pelan-pelan saat itulah dibawa kabur. Kini pelaku bersama barang buktinya diaerahkan penanganannya ke Mapolrestabes Makassar untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti