Dengan Tegas Polisi tak Akan Rehabilitasi Rahmat, Ini Alasannya

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Kepolisian menolak memberikan rekomendasi rehabilitas terhadap Rachmat Taqwa, anggota DPRD Makassar terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Yang terciduk dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

Alasan polisi tak merehabilitasi Rahmat lantaran saat tertangkap. Itu ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Apalagi Rahmat sudah lama menjadi target operasi Koorps Bhayangkara.

“Kami dengan tegas tidak merehabilitasi. Karena berdasarkan saat proses penangkapan berlangsung ditemukan barang buktinya,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani kepada awak media, Rabu (21/8/2019)

Dicky menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Rachmat), ditangkap
Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, Jalan Barukang, pada Selasa (20/8/2019).

“Selain Tim Satnarkoba mengamankan Rahmat juga turut menyita barang buktinya berupa alat isap, dua saset sabu dan dua linting ganja sintetis atau biasa dikenal tembakau gorilla,” ungkap Dicky

Perwira tiga bunga melati dipundaknya itu melanjutkan, bahwa sebenarnya Rachmat sudah lama menjadi target operasi (TO), kepolisian terkait tindak pidana narkotika. Hanya saja, polisi asal tangkap. Tanpa ada barang bukti.

“Kita sudah lama mengincarnya dan itu cukup memakan waktu bukan sehari dua hari saja. Tapi berhari-hari hingga akhirnya berbuah hasil berdasarkan momen yang tepat. Berdasarkan barang bukti yang dikuasainya dan itu cukup kuat. Tapi kami masih dalami peranan yang besangkutan,” kata Dicky.

Sementara itu Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menjelaskan bahwa korban atau pecandu penyalahgunaan narkoba memang harus direhabilitasi. Namun jika barang bukti yang ditemukan padanya kurang dari 1 gram.

“Jadi yang tidak bisa direhabilitasi itu sesuai di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 patokannya kalau dibawah satu gram masih bisa direhabilitasi. Nah si lawyer ini barang buktinya di atas satu gram jadi tidak bisa direhabilitasi,” cetusnya.

Dikatakan, dalam surat edaran menyebutkan lima syarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi yaitu: 1) terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan; 2) pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari (terlampir dalam SEMA); 3) surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika; 4) surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater; dan 5) tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Tidak langsung dilakukan rehab masih tetap jalani proses nanti hakim yang memutuskan dia direhab atau tidak. Kalau keluarga meminta tetap tidak bisa karena diatas 1 Gram sesuai undang-undang. Itu harus dipatuhi,” tegas dia.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Drs Idris Kadir menjelaskan, pengguna pada prinsipnya harus direhab. Tapi kalau ditangkap itu melalui proses assessment, proses itu melibatkan tim hukum dengan melihat jumlah barang bukti. Apakah dia masuk kategori pengguna, kemudian barang bukti yang dimiliki sudah sesuai standar yang dimiliki sesuai aturan mahkamah agung.

“Rehabilitasi itu ada dengan kesadaran dia datang untuk direhabilitasi. Tapi kalau pengguna yang ketangkap itu melalui satu proses satu pemeriksaan dan ada tim assessment yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan kemudian ahli psikologi dan hukum itu dibawah pimpinan Kepala BNN,” Brigjen Pol Drs Idris Kadir, Kamis (22/8/2019)

Rachmat sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Selain barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja sintetik, mantan pemain PSM U-15 itu juga tidak bisa mengelak karena hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika. Ia pun sudah mengakui perbuatannya itu.

Penulis : Ismar

Editor : Arjuna Sakti

You may also like