Terpidana Mangkir Dalam Panggilan PN Makassar, Dicokok di Jakarta

by redaksi
0 comments

MAKASSAR,BB — Pelarian Sudirman (43), yang merupakan tersangka dalam tindak pidana penipuan akhirnya terhenti, setelah Tim gabungan dari Tim Khusus Polda dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB Sulsel di back up Tim Resmob Polres Jakarta Timur mengendus keberadaannya di Jalan Kav. Muda Parsi, Kelurahan Jakmakmur, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat.

Tim gabungan mengepung sebuah rumah yang dihuni Sudirman. Alhasil Sudirman tanpa perlawanan langsung dicokok, selanjutnya tersangka diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, penangkapan warga Raya Pendidikan Blok G4, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini itu berdasarkan tiga surat yang kami terima.

“Jadi kami menerima tiga surat yang pertama surat dari Kejaksan Tinggi Makassar Nomor : B-139 /R4/ Epp / 01 / 2019 , Tanggal 10 Januari 2019, Perihal bantuan penangkapan seorang terpidana bernama Sudirman yang dinyatakan mangkir dalam panggilan. Kami pun juga mendapat perintah tugas dari Ditrimum dengan nomor : SP. Gas /919/VIII/RES.1.11/2019 Ditreskrimum pada tanggal 16 Agustus 2019. Dan kemudian dikeluarkan surat perintah penangkapan momor : SP. Kap/ 88 /VIII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum, pada tanggal 16 Agustus 2019,” kata Artenius, Selasa (20/8/2019)

Dia melanjutkan, dengan tiga surat itu, selanjutnya Tim Khusus Polda Sulsel turun menyelidiki keberadaan terpidana tersebut barawal dengan mendatangi rumah kakak pria yang bersangkutan itu yabg beralamat di Kabupaten Gowa.

“Setiba kami sirumah kakak yang bersangkutan di Kabupaten Gowa pada hari Senin (19/8/2019). Disana kami peroleh informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di Jakarta rumah kakaknya disana. Hari itu juga kami berangkat ke Jakarta. Setiba sisana kami lebih dulu berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Jakarta Timur untuk memback up kami dalam proses penangkapan,” terang Puang Baso sapaan akrab perwira polisi ini melanjutkan.

“Kami Tim gabungan langsung mengepung sebuah rumah Jalan Kav. Muda Parsi, Kelurahan Jakmakmur, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat. Hasilnya terpidana Sudirman hanya cemas melihat kedatangan kami. Dia pun langsung kami bekuk selanjutnya diterbangkan ke Makassar untuk menyerahkan pihak Kejaksaan Negeri Makassar guna menjalani proses hukum berdasarkan kasusnya,” pungkas Panit Timsus Polda Sulsel.

Penulis : Ismar

Editor : Arjuna Sakti

You may also like