MAKASSAR, BB — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus lelaki bernama Rahmat Taqwa Qurais. Belakangan diketahui jika Rahmat meeupakan Caleg terpilih dari dapil II, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, Rahmat ditangkap dikamar rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (20/8/2019)
“Penangkapan Rahmat setelah keluarganya lebih dulu diamankan oleh Tim Elang. Darisini terungkap hingga Tim Elang melakukan pengembangan dengan mengendus keberadaan terduga pelaku yang tengah berada dikamar rumahnya pada lantai 3,” jelas Kapolrestabes Makassar.
Perwira tiga bunga melati dipundaknya menyebutkan. Dari penangkapan Rahmat barang bukti yang berhasil disita berupa alat hisap sabu, dua saset sabu dan dua linting tembakau sintetis atau gorilla, sebuah dompet milik pelaku berisi sejumlah kartu-kartu penting.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menambahkan, pelaku saat ditangkap dikamar rumahnya dilantai 3 disitu pulah barang bukti yang dikuasainya ditemukan.
“Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi, selanjutnya Rahmat bersama barang buktinya digiring ke Makopolrestabes Makassar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Diari.
Mantan Waka Polres Wajo ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Rahmat. Ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya kerap mengkonsumsi sabu dalam sehari.
“Kata Rahmat dalam sehari dirinya mengkonsumsi sabu dengan berat 1 hingga 1,5 gram perharinya. Dan itu berlangsung sudah enam bulan. Nah kami menduga jika Rahmat sudah kecanduan (ketergantungan),” beber Diari.
Mengenai statusnya dalam kasus ini kata Diari, yang bersangkutan (Rahmat), masih diduga selaku pengguna. Tapi kasus ini penyelidikannya masih didalami oleh penyidik.
“Kita masih dalami lagi keterlibatan Rahmat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk saat ini Rahmat berstatus pengguna (Pemakai). Namun demikian Rahmat dilakukan pemeriksaan mendalam. Dan kami berkoordinasi dengan pihak BNN dan Dokter Forensik untuk proses penyelidikan,” katanya menambahkan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk diketahui muasal barang haram yang ia peroleh. Apalagi Rahmat sudah enam bulan jadi pengguna. Ini bisa dikatakan pemakai. Hanya saja ada unsur. Apakah ia selaku pembeli atau pemakai memakai ini yang masih rancu. Makanya kami dalami pemeriksaannya,” ungkap Diari.
Atas perbuatan Rahmat tegas Diari. Maka ia terancam pidana penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal dikenakan pasal 114 atau 112 ancaman hukuman empat sampai 20 tahun.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti