MAKASSAR, BB — Dua orang digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang. Dia adalah Yogi Sandi Putra alias Pute (19), dan penadahnya Perempuan Yolanda Helen Fransiska (19), Selasa (20/8/2019)
Dalam catatan kepolisian, penangkapan Pute sapaan akrab maling diamankan ini, berdasarkan
LP / 301 / K / VII / 2019 / Restabes Mksar / Sek Panakkukang pada tanggal 24 Juni 2019 di Sek panakukkang, kemudian aduan korban bernama Weldy Jama dengan nomor STP / 758 / VII / 2019 / Restabes Mksar / Sek Tamalanrea pada tanggal 29 Juli 2019 lalu.
Pute juga diketahui baru dua bulan hirup udara bebas dari Rutan Klas I Makassar dalam kasus yang sama dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)
Itu diungkapkan Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, Selasa (20/8/2019). Kata Ananda, selain mengamankan keduanya. Turut pula diamankan barang bukti yang dikuasainya berupa satu unit motor yang digunakan saat beraksi jenis Honda Scopy warna biru dengan nomor polisi DD 2389 XY dan satu unit gawai merek Iphone 6 warna abu-abu yang diduga milik korban.
“Pengungkapan kasus keduanya bermula dari laporan korbannya yang kami terima menyebutkan kehilangan barang miliknya dijarah oleh maling. Laporan korban ditindaklanjuti anggota Resmob Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga melakukan penyelidikan. Penyelidikan pun berbuah hasil identitas pelaku berhasil dikantongi,” kata Ananda.
Dia melanjutkan, penyelidikan keberadaan pelaku dilakukan. Informasi diterima anggota Resmob Polsek Panakkukang menyebutkan bahwa orang yang dicari tersebut tengah berada di Jalan Sukaria.
“Tim Resmob langsung mengepung sebuah rumah di Jalan Sukaria dan berhasil meringkus Pute. Dari keterangan Pute. Ia mengakui perbuatannya. Barang yang dijarahnya telah dijual ke penadahnya seorang perempuan bernama Yolanda dan pria bernama Opal. Kata Pute bahwa kedua penadahnya itu merupakan warga Tamalanrea,” ungkap Ananda menirukan pengakuan pelaku.
Darisini sambung Ananda, pelaku Pute digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian penadahnya yang ditujukan berdomisili di Tamalanrea.
“Setiba di Tamalanrea. Tim Resmob lebih dulu berkoordinasi ke Tim Resmob Polsek Tamalanrea untuk diback up melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penadah barang curian. Alhasil penadah perempuan Yolanda berhasil diamankan. Dari tangan Yolanda diamankan gawai merek Iphone 6 warna abu-abu,” kata Ananda.
Tidak sampai disitu lanjutnya, Tim gabungan Resmob menggiring Pute dalam pengembangan penunjukan barang bukti lainnya yang dikuasai oleh penadah Opal.Hanya saja Opal yang didatangi rumahnya ia tidak ditemukan sehingga berstatus buron.
“Penadah Opal tak berada dirumahnya di Jalan Perintias Kemerdekaan. Namun meski begitu barang bukti yang dikuasainya berhasil disita berupa motor KLX dan Laptop yang disembunyikan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kedua pelaku bersama barang buktinya diserahkan Tim Resmob Polsek Panakkukang ke Resmob Polsek Tamalanrea untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti