MAKASSAR, BB — Tujuh orang pria terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di jebloskan ke bui sel tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar. Mereka tujuh orang itu masing-masing bernama Budiman (33), warga Jalan Teuku Umar 11, Imam (23), warga Jalan Masjid Raya, Maros, Udin (25) warga Turikale Maros.
Selanjutnya Muhammad Ari Rahmatullah (19), Isra (21), warga Jalan Butta-butta Caddi 1, Kasman Alias Garandong (22), warga Jalan Butta-butta Caddi II dan Abdul Rasak bin Danggang (46), warga Jalan Galangan Kapal.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Ilham mengatakan, mereka tujuh orang pria itu sebelumnya digulung oleh Tim Opsnal Satua Reserse Narkoba yang dipimpin Ipda Asnawi setelah mereka digerebek saat hendak pesta sabu disebuah perkampungan tepatnya di Jalan Butta-butta Caddi, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
“Perkampungan Butta-butta digerebek menyusul aduan warga yang ditindaklanjuti. Disebutkan bahwa sejumlah warga perkempungan itu terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Ilham, Selasa (20/8/2019)
Dia menjelaskan, Tim Opsnal menyisir perkampungan Butta-butta pada Minggu dini hari (18/8/2019), sebuah rumah disana dikepung. Alhasil tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba langsung dibekuk.
“Setelah tujuh orang dibekuk disebuah rumah di Butta-butta. Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya temukan barang bukti sabu di saku celana bagian depan salah seorang dari mereka,” beber AKP Ilham yang dikonfirmasi.
Tidak hanya itu. Dua orang dari mereka yakni Imam dan Udin kata AKP Ilham , keduanya menguasai barang haram yang dikuasainya berupa satu saset kristal bening diduga sabu, satu buah pireks kaca, satu set alat hisap sabu dab akat isap (Bong), dua buah pipet, satu buah sendok sabu, dan sebuah korek gas yang tersimpan di lantai.
Selain itu juga pelaku lainnya yakni
Muhammad Ari Rahmatullah (19), Isra (21), kedua pria ini juga menguasai barang haram berupa satu saset kristal bening diduga sabu, satu saset bekas pakai, sebuah korek gas, sebuah alat isap (Bong) dan satu sendok sabu yang ditemukan dibalik lemari.
Kemudian dari tangan pelaku lainnya sebut AKP Ilham lagi, yakni Kasman Alias Garandong juga ditemukan satu saset kristal bening diduga sabu yang digenggam tangan kanannya.
Dan terakhir Abdul Rasak bin Danggang pria ini juga menguasai barang haram. Itu ditemukan digenggaman tangan kanan dan kirinya, ditangan kanannya ditemukan berupa tiga saset kristal bening diduga sabu kemudian digenggaman tangan kirinya satu buah timbangan digital di atas lemari pakaiannya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka mengakui bahwa barang haram yang disita saat penggeledahan berlangsung diakuinya bahwa barang haram miliknya dan mereka enam orang matai rantai dalam arti kata satu jaringan, lain lagi jaringan Abdul Rasak. Dari pengakuannya bahwa dirinya sendiri yang membeli sabu tersebut ke seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas, Kasat Narkoba.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti