MAKASSAR, BB — Ahmad Sangkala alias Banggulung. Kini tengah berada dibalik jeruji besi Mapolsek Rappocini. Dia sebelumnya ditangkap oleh Tim Khusus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2 Reksrim Iptu Nurtcahyana saat tidur pulas dirumahnya.
Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriyadi mengatakan, Banggulung sebelumnya menikam seorang pria bernama Fandi (21), peristiwa itu terjadi di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini.
“Dari kejadian itu korban melapor dengan nomor laporan terlampir dengan nomor polisi 162/VI/2019/Restabes Mks/Sek. Rappocini. Korban dalam aduannya mengungkapkan bahwa dirinya dikeroyok oleh dua orang pelaku, salah satunya menikam lengan dan punggungnya,” jelas Edhy, Selasa (20/8/2019)
Laporan korban kata Edhy ditindaklanjuti Panit 2 Reksrim Iptu Nurtcahyana dengan turun menyelidiki keberadaan pelaku. Alhasil pada hari Sabtu (17/8/2019), proses penyelidikan berbuah hasil.
“Pelaku diketahui tengah berada dirumahnya di Jalan Skarda. Tanpa menunggulama Tim Khsus Polsek Rappocini melakukan pengepungan. Disana pelaku diringkus saat tidur pulas. Dari tangannya diamankan sebilah pisau yang digunakan menikam korban,” jelas Edhy lagi.
Edhy melanjutkan, dari keterangan pelaku yakni Banggulung. Ia mengakui menikam korban menggunakan pisau mengenai lengan kanan dan punggung korban. Aksi penganiyaan itu terjadi pada tanggal Juli 2019 lalu. Kata Banggulung dirinya tak seorang diri.
“Kata pelaku bahwa dirinya tidak seorang diri menganiaya korban. Namun dia menyebutkan keterlibatan rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO,” terangnya menambahkan.
“Menurut Banggulung jika setelah kejadian dirinya tak pernah lagi bertemu dengan rekannya. Motif penganiayaan ini. Banggulung menikam korban lantaran korban sebelumnya pernah menganiaya anak Banggulung, ,” tandasnya.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti