Sungguh Biadab ! Suami di Kediri Jual Istrinya Keadaan Hamil 4 Bulan

0 comments

Ilustrasi Trheeshome.

KEDIRI, BB — Entah apa dibenak pria yang kesehariannya jualan bakso  bernama Dian Tri Susilo ini. Dia sungguh tega melakukan tindak perdagangan orang yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Ironisnya lagi. Istrinya yang mengandung empat (4), bulan kok di perdagangkan ke pria hidung belang. Dengan seranjang bertiga.

Meski begitu, aksi Dian pun terbongkar saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengendus aroma prostitusi lewat media sosial tersebut. Kala polisi merazia sebuah Hotel di Surabaya Selatan.

Dari dalam kamar polisi mendapati, seorang perempuan dan dua orang pria yang hendak melakukan hubungan seksual

Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, kepada awak media, Kamis (15/8/2019). Dia menjelaskan, prostitusi seksual, setelah ketiga orang dalam kamar yang diduga hendak melakukan seks bebas terjaring razia.

Hasil interogasi oleh petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya, kata AKP Ruth, terungkap bahwa perempuan tersebut adalah korban perdagangan orang dilakukan suaminya.

“Aktivitas seksual (trheeshome), itu terbongkar, setelah seorang perempuan diamankan itu dilakukan pemeriksaan maraton. Dia mengungkapkan bahwa dirinya sampai melayani pria hidung belang  atas perintah suaminya,” ungkap, AKP Ruth, menirukan pengakuan korban.

Tidak sampai disitu lanjut AKP Ruth, perempuan tersebut juga mengaku jika dirinya tengah hamil empat bulan dan masih  berusia 16 tahun

“Sungguh memperihatinkan, sang suami begitu tega terhadap istrinya. Darisinilah kasus trheeshome ini terbongkar. Pelaku yang merupakan
warga Balong Jeruk, Kediri itu mengakui perbuatannya bahwa dirinya menawarkan pria hidung belang melalui media sosial Focebook. Bahkan pelaku mengaku sudah tiga kali memperdagangkan istrinya,” beber, AKP Ruth.

Adapun nilai transaksi pertama dan kedua kalinya menurut pelaku sebut AKP Ruth. Pelaku memasang tarif ke pria hidup belang senilai Rp100 ribu.

“Dua kali pelaku menerima tarif dari pria hidung belang senilai Rp100 ribu, kemudian ketiga kalinya pelaku mengimingi istrinya tarif Rp2 juta oleh tamu yang diterimanya. Beruntung kami dengan sigap menggerebeknya hingga aksi ketiga kalinya gagal. Mereka tiga orang yang tengah berada di sebuah kamar Hotel langsung diamankan,” terang AKP Ruth

Atas perbuatan pelaku maka ia  dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (Red)

Editor  : Arjuna Sakti

You may also like