MAKASSAR, BB – Farhan Darmawan (18), tak bisa berkutik dalam kepungan Tim gabungan Polsek Tamalate, Polsek Mamajang yang di back up Tim Resmob Polda Sulsel, Kamis (15/8/2019), sekira pukul 03.00 Wita.
Warga Jalan Baji Pamuji itu pun langsung dibekuk, selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Kepada Polisi yang memeriksanya, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor di Jalan Metro Tanjung Bunga samping Trans Studio Makassar pada tanggal 9 Agustus 2019, motor digasaknya itu adalah Honda Scopy warna hitam coklat.
Tak hanya itu tersangka juga menyebutkan identitas rekannya yang menemaninya saat beraksi. Dan kini rekannya sudah dikantongi identitasnya dalam pengejaran.
Usai polisi mengintrogasi tersangka Farhan, selanjutnya polisi menggiring Farhan dalam pengembangan penunjukan barang bukti motor yang digasaknya itu disembunyikan.
Hanya saja proses pengembangan tak berjalan mulus. Kala Farhan diturunkan dari mobil tepatnya di lokasi yang ditujukan. Namun Farhan memberontak melawan petugas dengan maksud berusaha melarikan
“Upaya persuasif kami lakukan dengan melepaskan tembakan peringatan. Namun tak digubris, dengan terpaksa dua butir peluru kembali kami lepaskan secara terukur. Peluru menerjang pada bagian kakinya. Barulah langkah kaki Farhan terhenti seketika tumbang, selanjutnya kami mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edhy Sabhara MB, Jumat (16/8/2019)
Sebelumnya kata Edy tersangka Farhan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), dalam catatan kepolisian tersangka Farhan menyandang status residivis yang ke empat kalinya kembali melancarkan aksinya bersama rekannya yang kini masih buron di Jalan Metro Tanjung Bunga, samping Trans Studio.
“Jadi sebelumnya kami terima aduan pencurian motor di Tanjung Bunga. Kami menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi serta keberasaannya pun kami ketahui tengah brada di Jalan Baji Pamuji, Kecamatan Mamajang. Disana tersangka kami kepung dan berhasil menangkapnya,” jelas Edy.
Selain mengamankan tersangka tambah Edy, turut diamankan barang bukti yang digasaknya berupa satu unit motor Honda Scopy warna hitam coklat dengan nomor polisi DD 6205 RP.
“Tersangka bersama barang buktinya kami serahkan Polsek Tamalate untuk diproses hukum lebih lanjut. Karena aksi tersangka dilakukan di wilayah hukum Polsek Tamalate,” pungkas Edy.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti