Keluar Rumah, tak Pernah Sampaikan Suami, Balok Melayang, Istri Tewas

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Masih ramai jadi perbincangan warga Batua Raya 5 atas insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengakibatkan seorang istri tewas setelah dianiaya oleh suaminya pakai balok.

Peristiwa ini terjadi Selasa siang (13/8/2019), sekitar pukul 11.00 Wita. Tepatnya di Batua Raya 5 lorong 3. korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Ria (35), tewas setelah dihajar suaminya pakai balok kayu bernama Abd. Rahman alias Ammang (45).

Terungkapnya insiden penganiayaan dilakukan Ammang sapaan akrab pelaku, setelah Anggota Resmob Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga melakukan Patroli dan mendapat informasi oleh Binmas Paropo Brigpol Sirattang.

“Anggota Resmob mendapat informasi oleh Binmas Paropo Brigpol Sirattang. Disebutkan bawa telah terjadi Penganiayaan berat (anirat) di Jalan Batua Raya 5 lorong 3. Korban tewas setelah dihajar pakai balok kayu oleh pelaku,” jelas Ananda saat dikondirmasi, Rabu (14/8/2019)

Tim Resmib kata Ananda bergerak ke TKP, setibanya langsung mengumpulkan keterangan saksi- saksi, selanjutnya anggota Binmas
serta piket fungsi yang di pimpin KA SPKT mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Dari hasil visum, terdapat beberapa luka lebam disekujur tubuh korban. Saat pihak RS Bhayangkara meminta ke korban untuk dilakukan rawat inap. Namun korban menolak, sehingga korban langsung dipulangkan ke rumahnya,” terang Ananda.

Tidak lama kemudian sekitar dua hari sambungnya, tiba-tiba korban mengeluh sakit pada luka disekujur tubuhnya akibat benda tumpul yang digunakan pelaku tak lain adalah suaminya.

“Korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh keluarganya di RS Hermina didampingi Binmas Paropo Brigpol Sirattan. Namun pihak RS Hermina menyatakan korban telah meninggal Dunia. Begitu korban meninggal dunia anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Alhasil pelaku yang diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya tepatnya di Jalan Bontobila 12, Kecamatan Manggala. Disana dibekuk,” kata Ananda.

Menurut pelaku bahwa dirinya menganiaya istrinya (korban) dengan menggunakan kayu balok berulang kali. Korban sempat menangkis balok yang digunakan mengakibatkan tangan korban terluka. “Pelaku menggunakan balok kayu memukul korban mengenai tangan dan sekujur tubuh korban. Akubatnya korban menderita luka lebam. Pelaku tersulut emosi lantaran terbakar cemburu. Dimana menurut pelaku selama 10 tahun menjalin hubungan pasangan suami istri (Pasutri). Namun korban katanya sering meninggalkan rumah tanpa sepengetahuannya,” ungkap Ananda mengutip pengakuan pelaku.

Kompol Ananda melanjutkan, bahwa pelaku tak langsung begitu saja memukul korban. Tapi dirinya sebelumnya bertanya. Namun pertayaan pelaku tak diterima oleh korban sehingga pelaku naik pitam.

“Korban dan pelaku terlibat cekcok. Hingga berujung penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban. Berkali-kali kayu digenggam pelaku diayunkan ketubuh korban mengakibatkan tangan dan sekujur tubuh korban menderita luka lebam,” jelas Ananda.

Puncak kemarahan pelaku kata Ananda lagi. Kala pelaku berangkat bekerja, korban pun keluar meninggalkan rumah tanpa menyampaikan pelaku.

“Puncak kemarahan pelaku saat dirinya berangkat bekerja, kemudian pulang dirumahnya karena hendak mengambi alat kerjanya yang dilupa. Pelaku pun tidak melihat korban berada dirumahnya. Pelaku kemudian menghubungi korban. Namun korban tak mengangkat ponselnya. Pelaku menunggu korban di depan rumahnya. Begitu korban pulang saat itulah pelaku menganiaya korban. Setelah dua hari kemudian korban meninggal dunia akibat luka pukulan benda tumpul yang digunakan pelaku,” tandas Kapolsek.

Penulis : Ismar

Editor : Arjuna Sakti

You may also like