Polisi Dalami, Aksi IRT Malpraktik yang Dibantu Suaminya

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB – Sepak terjang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial KW dalam dunia Malpraktik terhenti sementara waktu, setelah pasiennya mengalami iritasi kulit.

Si pasien berinisial R adalah korban Malpraktik oleh KW. Dia mendapat perawatan intensif oleh dokter Rumah Sakit Siloam. Dari sini kasus Malpraktik yang dilakoni KW terbongkar.

Satreksrim Polrestabes Makassar setelah menerima aduan korbannya, selanjutnya menindaklanjutinya pada hari Jumat (9/8/2019). Hingga KW yang tengah berada di Jalan Cendrawasih langsung diamankan bersama dua orang saksi mereka adalah MY yang merupakan suaminya dan rekannya, AN

Kedua saksi turut membantunya dalam menjalankan bisnis praktek kecantikan abal-abal di Makassar. Selain polisi mengamankan KW. Turut diamankan beberapa barang bukti yang digunakan berupa spoit ukuran 10 Ml sebanyak 7 buah, spoit ukuran 5 Ml sebanyak 1 buah, spoit ukuran 1 ml sebanyak 1 buah , aboket sebanyak 40 buah, nidle 30 g sebanyak 5 buah, nidle 22 g sebanyak 6 buah.

Barang bukti lainnya berupa kapas alkohol sebanyak 16 lembar, torniket sebanyak 1 buah, efafiks 20 lembar, infus set (selang infus) sebanyak 10 buah, serta beberapa botol vitamin, obat-obatan larutan kecantikan.

Kasat Reksrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Perempuan KW diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Dia dihadapkan dengan aduannya yang mengakibatkan pasiennya mengalami iritasi kulit.

“Kami menindaklanjuti aduan seorang korban Malpraktik dilakukan KW. Korban menderita pada bagian kulit setelah KW melakukan tindakan dalam rangka treatment pemutih untuk memutihkan kulit,” terang AKBP Indratmoko.

Dia melanjutkan, KW sejauh ini melancarkan aktifitasnya terhadap orang yang menginginkan jasanya dalam mempercantik kulitnya dengan menggunakan produk yang diduga mengandung zat berbahaya.

“Jadi KW menggunakan produk kecantikan yang diduga ia racik dan tidak mengantongi izin. Tidak hanya itu. KW ketika mengerjakan pada bagian kulit orang yang menggunakan jasanya. Ia menggunakan suntikan berisi cairan yang tentunya memiliki aturan. Tapi hal tersebut kami akan melibatkan tim medis dalam proses penyidikannya,” beber Indratmoko, Minggu (11/8/2019)

Menurut KW, aktifitas Malpraktik yang dilakoninya sejauh ini kata dia, sudah berjalan lima bulan dan sudah ada sekitar 20 orang yang telah menggunakan jasanya. Harganya pun disebutkan KW jika sekali orang mengencankan kulitnya agar putih itu harga yang dipatoknya bervariasi.

“Kalau pengakuan KW, dirinya sudah lima bulan melakukan Mall Praktik. Untuk mendapat orang membutuhkan jasanya. Dia menawarkannya lewat media sosial dan juga dengan cara dor to dor (Dari rumah ke rumah), tarif yang di patok mulai Rp300 ribu hingga Rp700 ribu,” ungkap Indratmoko menirukan pengakuan pelaku.

Perwira dua bunga melati dipundaknya itu menambahkan bahwa kasus yang sudah dalam penanganannya tersebut masih dalam proses pengembangan.

“Kasunya masih dalam pengembangan. Kami juga mengimbau masyarakat yang telah menggunakan jasa KW untuk segera melapor. Apalagi KW memang tidak memiliki sertifikasi keahlian (Spesialis kulit), meski pun latar belakang sebelum KW pernah mendapatkan pendidikan kebidanan. Tapi bukan ilmu yang diraihnya itu pada bidangnya,” kata Kasat Reksrim.

Penulis : Muh. Asdar

Editor : Arjuna Sakti

You may also like