MAKASSAR, BB — Fajar Amran alias Fajar meringis kesakitan di Hari Raya Idul Adha, Minggu (11/8/2019), setelah mendapat tindakan tegas oleh tim gabungangan dari Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Ipda Robert Harianto Siga yang diback up Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB.
Usai pegangkatan tiga butir proyektil yang bersarang dikakinya oleh Tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, selanjutnya Fajar dinaikkan ke kursi roda yang selanjutnya digiring ke Makopolsek Panakkukang, setibanya langsung dijebloskan ke bui sel jeruji besi Mapolsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, tersangka Fajar yang merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat hendak mencoba melarikan dalam pebgembangan kasusnya oleh tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang yang diback up Timsus Polda Sulsel.
“Tersangka digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti yang disembunyikan. Katanya motor dijarahnya itu berada di Kalumpang, Dusun Kampung Beru, Desa Bonto Sungguh, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Namun saat diperjalanan tersangka mendorong petugas hingga lepas dari kawalan. Tiga kali tembakan ke udara dilepaskan tak digubris dengan terpaksa tiga butir peluru dilepaskan langkah kakinya pun terhenti, setelah tiga peluru bersarang dikakinya,” jelas Ananda.
Sebelumnya kata Ananda, warga Perumahan Taman Panciro Indah, Kabupaten Gowa itu memiliki empat laporan yang terigestrasi masing-masing laporan polisi LP/ 732 / K / VI / 2018 / Restabes mksr / Sek Panakkukang LP/ 330 / K / VII / 2019 / Restabes Mksr / Sek Panakkukang, LP/ 332 / K / VIII / 2019 / Restabes mksr / Sek Panakkukang, LP/ 43 / K / VII / 2019 / Res Maros/ Sek Moncongloe
“Dari laporan itu hingga tim gabungan diturunkan melakukan penyelidikan terhadap tersangka dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor) tersebut. Dari hasil penyelidikan tersangka teridentifikasi dari hasil pengintaian kamera CCTV yang berada di TKP saat tersangka beraksi. Salah satu dari sejumlah tersangka lainnya adalah Fajar,” beber Ananda.
Terkuak informasi lanjutnya lagi. Disebutkan bahwa buronan bernama Fajar diketahui adalah residivis yang baru sebulan hirup udara bebas. Namun ia berulah lagi bersama komplotannya.
“Proses penyelidikan keberadaan tersangka pun berbuah hasil. Tim gabungan mendapati tersangka yang tengah berada di Jalan Sejiwa. Pada Sabtu (10/8/2019). Disana tersangka tengah asyik pesta minuman keras (Miras), jenis ballo langsung disergap, selanjutnya digelandang ke Makopolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut penuturan tersangka sambung Kapolsek, dirinya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian motor. Dia juga mengaku bahwa saat beraksi ditemani oleh rekannya yang kini masih buron.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor di wilayah Panakkukang bersama rekannya. Motor yang dijarahnya disembunyikan di Kalumpang Dusun Kampung Beru, Desa Bonto Sungguh, Kecamatan Sungguh, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, saat itulah tersangka mendapat tindakan tegas saat proses pengembangan. Dia melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri,” jelas Ananda lagi.
Dari penangkapan tersangka tambah Ananda barang bukti yang berhasil disita berupa, satu unit motor Yamaha Soul GT warna hitam milik korbannya, satu unit motor Honda Beat warna merah putih milik kirbannya dan satu unit mitor Honda 125 warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti