SINJAI, BB — Jeratan hukum bagi pelaku penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) nampaknya belum memberi efek jera. Terbukti Setelah kepala Desa Pasimarannu, kecamatan Sinjai Timur yang saat ini telah menjalani vonis, kini giliran Kades Arabika kembali di tersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017, kamis (8/8/19) kemarin.
Atas komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi khususnya di Wilayah hukum Sinjai, Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram) memberikan apresiasi bagi lembaga penegak hukum khususnya Kejari Sinjai.
Namun disisi lain, Sinjai Geram menduga masih ada beberapa Kasus yang ditangani oleh pihak Kepolisian Sinjai terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa hingga saat ini belum ada kejelasan, termasuk diantaranya desa Tellulimpoe, kecamatan Tellulimpoe dan desa Lamatti Riawan, kecamatan Bulupoddo.
Menurut Presidium Sinjai Geram, Awaluddin Adil mengatakan, proses hukum tentang dugaan penyalahgunaan dana desa untuk desa Tellulimpoe dan Lamatti Riawan belum ada kejelasan dari pihak penegak hukum khususnya tindak pidana Korupsi (Tipidkor) kabupaten Sinjai belum ada titik terang tentang proses hukumnya.
“Olehnya itu kami mendesak Kepolisian Resort Sinjai khususnya Tipidkor untuk memproses hukum dua desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, hal ini untuk memberi efek jera dan menjadi contoh bagi kepala desa yang lainnya,” katanya.
Lanjut dikatakan, Awal, jika kepolisian Resort Sinjai tidak mampu menjalankan tugas sesuai dengan proses hukum yang ada, maka pihaknya minta agar Kapolres Sinjai untuk mundur dari jabatannya.
“Kami minta agar Kapolres Sinjai tegas kepada bawahannya, apalagi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa sudah mengendap lama di Tipidkor dan jika tidak mampu, silahkan kepada Kapolres Sinjai untuk undur diri dari Sinjai,” tegas Awal, jumat (9/8/19)
Hal yang sama juga diungkapkan Peneliti Kopel Sinjai, Wawan Irmansyah, Ia berharap proses hukum yang masih bergulir di Polres Sinjai tentang penyalahgunaan DD agar segera ditindaklanjuti secepatnya, hal ini agar prasangka negatif kepada lembaga penegak hukum tidak menjadi konsumsi umum dikalangam masyarakat.
“Kepolisian harus peka dan tegas soal tindak pidana korupsi yang masih berproses dan bergulir di Kepolisian, agar masyarakat tidak memberi preseden buruk atas kinerja kepolisian Sinjai, hal ini juga tindak Pidana korupsi tidak menjadi kebiasaan bagi oknum-oknum desa yang nakal,” Kuncinya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sinjai, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto, yang dikonfirmasi via WahtsApp mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Desa Lammatti Riawang Kecamatan Bulupoddo, atas dugaan penyimpangan ADD tahun 2017/2018 di desa tersebut dan mengaku akan segera menetapkan tersangka.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara sebelum menetapkan tersangkanya.
“Kami masih menunggu hasil dari mereka (BPKP),” kuncinya. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar