MAKASSAR, BB — Seorang pria setengah paruh baya digiring ke sebuah ruangan Mapolsek Rappocini, selanjutnya pria itu digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk dihadapkan dengan aduannya, Kamis (8/8/2019)
Kapolsek Rappocini, Kompol Edy Supriyadi mengatakan, Pria yang sebelumnya diamankan oleh Mapolsek Rappocini itu bernama Daus. Dia diadukan dalam tindak pidana penacabulan.
“Jadi sebelumnya kami menerima aduan seorang Ibu Rumah tangga (IRT), dalam keterangannya bahwa bocah wanitanya sebut saja samarannya Mawar berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang diduga pelakukanya bernama Daus,” kata Kompol Edy, Jumat (9/8/2019)
Menurut ibu korban jika anaknya jadi korban pencabulan saat mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya. Dari sinilah hingga kasus pencabulan di wilayah Rappocini itu terungkap.
“Korban menceritakan ke ibunya jika alat vitalnya sakit dan mengalami pembengkakan selama empat hari . Terus sang ibu mempertanyakan penyebabnya. Namanya anak-anak itu cukup polos dan tidak pandai berbohong hingga langsung mengungkapkan penyebabnya bahwa alat vitalnya sakit setelah seorang lelaki yang merupakan tetangganya memasukkan jarinya,” beber Edy.
Lebih lanjut korban menceritakan yang ditirukan Kompol Edy. Disebutkan identitas tetangganya itu. Dia adalah terduga yakni Daus. Menurut korban hingga diperlakukan pelecehan seksusual saat dirinya dipanggil oleh tetangganya itu (Terduga pelaku), masuk kedalam kamar.
“Terduga pelaku memanggil korban masuk kedalam kamarnya. Korban pun masuk ke kamar saat itulah pelecehan seksual dilakukan terduga pelaku. Laporan itu pun kami tindaklanjuti, selanjutnya mengamankan terduga pelaku. Kasusnya sudah dalam penanganan PPA Polrestabes Makassar,” pungkas Kapolsek.
Penulis : Muh. Asdar
Editor : Arjuna Sakti