SINJAI, BB – Mesin produksi perusahaan air minum kemasan 220 ml merek Purairo CV. Putra Bungsu Jaya, kabupaten Sinjai, disegel dan dilarang produksi sementara oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Makassar, Hj Madaniah Waris, mengatakan penyegelan sementara itu dilakukan lantaran air kemasan Purairo tidak mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) pada kemasan air. Padahal sesuai persyaratan kemasan, kata dia wajib mencantumkan izin yang dikeluarkan oleh BPOM.
“Kalau secara administrasi dia (Purairo Red) punya izin (Legal) Nomor Registrasi 265220001197 tapi tidak mencantumkan NIE nya pada kemasan, makanya kita segel sementara mesinnya sampai lead yang baru datang,” kata Madaniah kepada awak media saat melakukan sidak di sarana Produksi air kemasan Purairo di Jalan Bulu Manyurung, Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, Jumat (09/08/2019)
Tidak hanya itu, BPOM Makassar juga merekomendasikan pemusnahan air kemasan Purairo yang terlanjur telah di produksi dan masih tersimpan di gudang perusahaan. Sedangkan kardus (dos) air kemasan disarankan untuk disimpan karena sudah mencantumkan NIE nya.
“Sesuai aturan harus dimusnahkan dan disaksikan oleh kami termasuk lead yang masih tersisa juga ikut dimusnahkan agar tidak dipakai lagi. Kalau Kardusnya kita sarankan untuk tidak dirusak, jadi kalau sudah datang lead barunya kan masih bisa digunakan,” sambungnya.
Madaniah menambahkan, pihaknya juga telah mengarahkan perusahaan untuk membuat ruang aseptis untuk satu mesin produksi baru karena dinilai belum sesuai dengan standar produksi. Meski bangunan perusahaan masih dalam tahap renovasi.
“Menurut pemiliknya, itu mesin baru makanya kita arahkan untuk membuat satu ruang aseptis juga untuk mesin, sambil menyegel sekaligus melarang produksi,” jelasnya.
Di sebutkan sidak ini adalah tindaklanjut dari laporan air kemasan Purairo yang diduga tidak memiliki NIE pada komperensi pers mengenai polemik air kemasan di Aula Dinas Kesehatan Sinjai beberapa waktu lalu.
Terpisah, Direktur Utama CV Putra Bungsu Jaya, A. Edwar Saputra mengaku telah menghentikan produksi air kemasan selama dua minggu, hanya saja kebetulan kata dia, ada karyawan yang bekerja di perusahaanya yang menikah sehingga produksi air kemasan itu dilakukan untuk karyawan tersebut.
Sementara lead yang telah dipesan pada supplier lead di Surabaya, ungkapnya belum tiba karena memakan proses pengiriman yang lama. “Karena lama ditunggu lead yang baru (punya NIE), makanya kita gunakan dulu yang ada sekarang, dan ternyata kita tidak tahu kalau itu dilarang oleh BPOM,” katanya.
Pihaknya juga mengaku akan menunggu lead baru yang telah di pesan untuk bisa memulai produksi air kemasan Purairo, sesuai dengan aturan dari BPOM.
Dalam sidaknya, BPOM Makassar didampingi Tim Terpadu Pemkab Sinjai yang terdiri dari Dinkes Sinjai, Disperindag dan ESDM Sinjai, Satpol PP Sinjai, dan Puskesmas Balangnipa Sinjai sekaligus menyaksikan pemusnahan air kemasan Purairo tanpa NIE. (red)
Editor : Muh. Asdar