MAKASSAR, BB — Seorang pria berinisial ZN (40), digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi selatan, untuk dimintai keterangannya dalam dugaan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wajo.
Kasat Reksrim Polres Pelabuhan, AKP Benny Pornika mengatakan, Pria ZN ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Mapolsek Wajo. Disebutkan dalam laporan itu bahwa korban mengaku kehilangan ponsel miliknya saat tengah berada disebuah apotik di wilayah hukum Polsek Wajo.
“Polsek wajo menindaki laporan korban. Dalam laporan korban itu disebutkan bahwa korban saat membeli obat di apotik Siaga Farma tiba-tiba ponsel yang disimpan dalam tas miliknya raib. Korban baru menyadari jika ponsel miliknya hilang dijarah maling saat melihat tasnya terbuka,” jelas AKP Benny Pornika, Rabu (7/8/2019)
Laporan korban lanjutnya langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polres Pelabuhan dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyeldikan identitas terduga pelaku berhasil dikantongi, serta keberadaannya pun diketahui tengah berada di Stadion Andi Mattalatta.
“Penyergapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Pelabuhan di Stadioan Andi Mattalatta saat terduga pelaku tengah asyik nonton PSM Vs Persija langsung dicokok, selanjutnya terduga pelaku yang menyebutkan inisialnya ZN digelandang ke Makopolsek Wajo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti