MAKASSAR, BB — Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius, setelah berhasil meringkus buronan Polsek Poasia, Polres Kendari dalam tindak pidana pencurian pemberatan berupa mobil dan beberapa alat elektronik, selanjutnya tersangka bernama Riki Hamzah alias Riki diserahkan oleh Timsus Polda Sulsel ke Polres Kendari proses penanganannya.
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan, Timsus Polda Sulsel memback-up Polsek Poasia, Polres Kendari dalam proses penyelidikan dan penangkapan terhadap buronannya yang tengah berada di Makassar, Minggu (4/8/2019)
“Anggota Polsek Poasia, Polres Kendari berkoordinasi ke kami (Tim Khusus Polda Sulsel), untuk bersama-sama melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang usai beraksi di wilayah hukum Polsek Poasia, Polres Kendari. Dari hasil penyelidikan keberadaan tersangka diketahui tengah berada di sebuah kos-kosan di Jalan Racing Center Kota Makassar. Tak butuh waktu lama kos-kosan itu langsung dikepung. Tersangka tanpa perlawanan lalu dibekuk, selanjutnya digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk diperiksa,” jelas Ipda Artenius.
Dari keterangan tersangka kata Puang Baso sapaan akrab perwira polisi Panit Timsus Polda itu. Tersangka mengakui kejahatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Vios warna merah dengan nomor polisi DT 112 TA.
“Jadi tersangka yang mencuri mobil korban berisikan laptop merek Toshiba warna putih dan satu unit ponsel merek Samsung J5 warna putih serta satu buah dompet berisi uang tunai Rp1 juta. Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 21 September 2018 lalu,” ungkap Puang Baso menirukan pengakuan tersangka, Selasa (6/8/2019)
Setelah tersangka berhasil membawa kabur mobil korban serta beberapa barang berharga lainnya didalam mobil itu, selanjutnya tersangka menjual mobil korban ke seorang lelaki bernama Irfan Takwa seharga Rp75 juta.
“Mobil korban di jual seharga Rp75 juta ke seorang lelaki bernama Irfan, lalu pada tanggal 24 Mei 2019. Tersangka mencuri mobil tersebut menggunakan kunci cadangan yang masih ditangan tersangka sebelumnya, kemudian mobil itu digadai di Kendari senilai Rp20 juta. Kini tersangka sudah kami serahkan ke Mapolsek Poasia Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra),” tandasnya.
Penulis : ML
Editor : Arjuna Sakti