MAKASSAR, BB — Muzzamil Ma’ruf (27). Digelandang oleh aparat Mapolsek Panakkukang untuk dihadapkan dengan aduannya dengan LP/ Pengaduan/VIII/2019/Spk Polsek Panakkukang/ Polrestabes pada tanggal 24 Juli 2019.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengungkapkan bahwa warga Jalan Borong Raya tersebut diaman pada hari Selasa (6/8/2019), sekira pukul 06.00 Wita. Atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), mengakibatkan seorang warga yang merupakan korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta.
“Jadi awalnya anggota Resmob Panakkukang melakukan patroli dipimpin Ipda Robert Harianto Siga. Ia mendapat telepon dari salah seorang warga. Dalam aduannya menyebutkan bahwa alat komputer di warnet miliknya diduga digondol maling. Akibat kejadian itu warga tersebut mengalami kerugian senilai Rp30 juta,” jelas Kompol Ananda.
Dia melanjutkan, aduan warga yang menjadi korban kemudian ditindak lanjuti Tim Resmob dan lebih dulu kelokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Panaikang.
“Setiba personel Resmob dilokasi langsung melakukan penyidikan dengan cara mencari CCTC yang berada dilokasi warnet korban. Alhasil pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV milik warga setempat. Perburuan dilakukan dan diketahui keberadaan terduga pelaku tengah berada di Jalan Panaikang. Disana Tim Resmob langsung menyergapnya,” kata Kompol Ananda.
Setelah tak berkutik sambung Ananda, selanjutnya terduga pelaku digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Awalnya berkelit terduga pelaku berkelit. Dia mengaku bahwa saat itu dirinya berada didalam kost pada pukul 15.00 Wita. Namun dirinya tidak mengambil berupa barang elektronik,” ungkap Kompol Ananda menirukan pengakuan terduga pelaku.
Polisi tidak kehabisan akal hingga akhirnya mendalami proses penyelidikan. Hasilnya barang bukti disebutkan oleh pelaku. Itu disimpan dikamar kost pelaku di Jalan Borong Raya.
“Pelaku yang digiring dalam pengembangan pada kamar kos miliknya di Jalan Borong Raya. Saat proses penggeledahan berlangsung ditemukanlah barang yang dijarahnya itu berupa prosesor tiga unit dan memori 6 buah. Nah saat itulah pelaku tak bisa lagi berkelit. Dia lalu diamankan bersama barang bukti kejahatannya,” pungkas Kapolsek.
Penulis : ML
Editor : Arjuna Sakti