Sita 20 Gram Sabu, Polres Gowa Mengamankan Dua Residivis Kasus Narkoba

by redaksi
0 comments

GOWA, BB – Dua orang pria berinisial RL (34) dan (26) warga Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa ini terpaksa berurusan dengan polisi.

Keduanya adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa dan kedua pelaku diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Gowa di Kecamatan Bontonompo beberapa waktu lalu.

“Satnarkoba Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika. Keduanya terpaksa menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melawan saat dilakukan penunjukan barang bukti,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan, dalam press conferencenya, Senin (05/08) siang.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 52 sachet plastik bening berisi Shabu yang ditotalkan seberat 20 gram, yang diperolehnya dari Kota Makassar untuk di jual ke konsumennya seharga 100-150ribu per sachetnya.

“Diakui pelaku, pengedaran Shabu ini telah dilakukannya sejak Februari 2019 lalu, dengan menyasar pemuda di Kecamatan Bontonompo sebagai konsumennya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui meraup keuntungan hingga Rp.3.000.000 jika berhasil menjual Shabu tersebut dalam kelipatan 5 gram.

“Jadi, pelaku FSP yang berperan sebagai bandar dapat memesan Shabu sebanyak 5 gram setiap bulannya untuk diedarkan,” tambahnya.

Adapun kedua pelaku yang merupakan residivis kasus Narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (Arya)

Editor : Muh. Asdar

You may also like