MAKASSAR, BB — Tiga kawanan pelaku penadahan barang curian digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Ujung Pandang mereka ketiganya tampak tersipu malu dihadapkan dengan aduannya. Ironisnya ketiga penadah handphone curian itu adalah emak-emak masing-masing bernama Nurbaya (46), Saharia (43), dan Dewi (25), ketiga IRT tersebut merupakan warga Jalan Dg Ngadde.
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki mengatakan, penangkapan ketiga emak itu berdasarkan laporan korbannya yang sebelumnya diadukan terlampir dengan nomor laporan Polisi LP / 28 / II / 2019/ Restabes Mks / Sektor UP pada tanggal anggal 16 Februari 2019 lalu dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat).
Menurut korban kata Kapolsek jika kediamannya di masuki oleh orang yang tidak dikenal (OTK), melalui Jendela rumah. OTK lalu menggasak gawai miliknya.
“Laporan korban pencurian di Jalan Ina Saudari itu pun ditindaklanjuti Unit Reksrim, pada hari Minggu (28/7/2019)yang turun melakukan penyelidikan. Terkuak hasil penyelidikan identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi, keberadaannya pun diketahui,” kata Kompol Wahyu, Kamis (1/8/2019)
Dia melanjutkan, salah satu dari ketiganya yang lebih dulu diamankan adalah perempuan bernama Saharia, warga Jalan Dg Ngadde itu. Pasalnya barang milik korban dikuasai dia. Dari tangannya diamankan gawai merek Oppo F5 warna gold yang diduga gawai tersebut milik korban.
“Dari keterangan Saharia menyebutkan bahwa gawai yang dikuasainya itu milik Nurbaya yang ia beli,” ungkap Kompol Wahyu menirukan pengakuan pelaku yang berstatus penada.
Pengembangan dilakukan sambung Kompol Wahyu. Hasilnya wanita bernama Nurbaya pun berhasil diamankan. Dia lalu diintrogasi dan menyebutkan bahwa dirinya juga hanya membeli gawai tersebut yang dijualnya ke perempuan Saharia yang merupakan tetangganya itu.
“Perempuan Nurbaya mengaku juga membeli ke perempuan bernama Dewi. Dia (Nurbaya), lalu menjual gawai itu ke Saharia. Lagi-lagi pengembangan dilakukan setelah keduanya berstatus penadah. Untuk memastikannya Tim Reksrim melakukan pengembangan di Jalan Rajawali dan berhasil mengamankan perempuan Dewi,” beber Kompol Wahyu.
Dari keterangan Dewi kata Kompol Wahyu melanjutkan, ia mengaku jika gawai itu ia dapatkan dari seorang pria bernama Irwan yang setahu dirinya bahwa Irwan itu sudah berstatus residivis.
“Untuk sementara kasus ini ketiga emak yang diamankan itu masih berstatus penadah. Tapi dua orang emak yakni Sahari dan Nurbaya jelas statusnya penadah sedang Dewi bisa saja tergolong pelaku.Tapi nanti diketahui statusnya kalau eksekutornya yang sudah kami kantongi identitasnya itu tertangkap,” tandas Kapolsek.
Penulis : Ivan
Editor : Arjuna Sakti