Sabu Seberat 1,3 Kg di Blender Lalu Dimasukkan ke Closet, Dari Tangan Empat Tersangka Ini

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB –Satuan Narkoba Polrestabes Makassar usai memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.3 Kg. Barang haram dimusnahkan milik empat orang tersangka yang sebelumnya diamankan. Kini ke empat tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes.

Kepala Kepolisian Resor Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan, sabu seberat 1,3 Kg milik empat tersangka telah kami musnahkan pada hari Senin (29/7/2019)

“Sabu dimusnahkan itu sebelumnya dikuasai oleh empat orang tersangka. Sabu ketika itu dituangkan masuk ke blender, setelah hasil mix dari blender tersebut selanjutnya dibuang ke closet,” jelas Kombes Pol Wahyu, Kamis (1/8/2019)

Sebelumnya kata dia, pihak Satnarkoba Polrestabes Makassar melakukan penangkapan tehadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda.

“Penangkapan berawal di terhadap tersangka bernama Irsal Akbar alias Ical pada tanggal 24 Juni 2019 lalu tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan. Disana Satnarkoba saat penangkapan berlangsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya sebanyak 26 saset,” beber Kapokrestabes.

Kombes Pol Wahyu merinci jumlah dari 26 saset itu kata dia, terdiri dari 14 saset sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 700. 4212 gram. Barang haram itu kemudian di lakukan pemeriksaan labfor.

“Hasil dari 14 saset sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 700. 4212 gram. Itu kemudian di lakukan pemeriksaan labfor. Dan hasilnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 6. 8042 gram sehingga total yang dimusnahkan seberat 693. 617 gram,” rincinya.

Selain barang haram 14 saset itu sambung dia. Ada pula sabu 12 saset sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 600, 48630. Barang haram itu disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan labfor dan hasilnya untuk kepentingan pembuktian pengadilan seberat 6. 0779 gram sehingga total yang akan dimusnahkan seberat 594. 4084 gram.

“Barang bukti 12 saset yang dimusnahkan itu. Dari penangkapan tiga orang tersangka masing-masing bernama Andi Afdal, Thamrin, dan Ilham yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2019 lokasinya di Jalan Faisal,” kata Kapolrestabes.

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari menambahkan, ada satu saset berisi narkotika jenis sabu milik tersangka seberat 9. 7 409 gram itu disisihkan dan dilakukan pemeriksaan labfor.

“Hasilnya untuk pembuktian dipengadilan seberat 2. 8966 gram sehingga total yang dimusnahkan seberat 6. 8443 gram. Selain itu dari barang bukti yang ditemukan dalam pembungkus rokok berisi satu saset jenis sabu seberat 4. 8827 gram, kemudian disisihkan guna dilakukan pemeriksaan labfor. Hasilnya untuk pembuktian dipengadilan seberat 0. 5091 gram, sehingga yang dimusnahkan seberat 4.3736.” ungkapnya melanjutkan.

“Ada pula lagi satu saset berisikan 9, 3029 gram, kemudian disisihkan guna dilakukan pemeriksaan labfor seberat 0.4611. Yang dimusnahkan seberat 9, 3029. Barang bukti lainnya yang diamankan satu buah tas warna krem berisi satu saset plastik berisi 13 saset jenis sabu seberat 82, 1413 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor. Hasil untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 11, 8672 sedang sisanya 70.2741 gram untuk dimusnahkan. Dari jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan milik ke empat tersangka seberat 1.3 Kg,” pungkas Kompol Diari.

penulis : Ivan

Editor : Arjuna Sakti

You may also like