MAKASSAR,BB — Dua orang remaja berinisial AD dan AR digiring ke sebuah ruangan penyidik Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, kedua remaja itu diamankan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sintetis.
Sebelumnya pada Rabu malam (31/7/2019) Tim Khsusus Gangguan Ancaman, Kemanan dan Kerusuhan (Angngaru) Polres Pelabuhan turun melakukan patroli dipimpin Dantim Angngaru Iptu Asfada
Mereka TIm Khusus Angngaru yang tengah berada di Jalan Tarakang melihat pengendara dengan menggunakan nomor polisi DD 6062 menampakkan gelagat mencurigakan. Untuk memastikan dugaan itu.
Tim Angngaru menghentikan pengendara tersebut. Mereka sedang berboncengan itu lalu dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan narkotika jenis ganja sitetis.
Keduanya yang diintrogasi sementara menyebutkan identitasnya berinisial AR warga jalan Da’wah dan AD warga Jalan Irian, keduanya didepan polisi mengakui bahwa barang haram yang dikuasainya itu barau saja ia beli di Perumahan di jalan tarakang.
“Kita amankan keduanya setelah dilakukan introgasi dan mengakui bahwa barang haram yang dikuasainya itu adalah barang haram jenis ganja sintetis yang baru saja mereka beli seharga Rp50 ribu. Katanya mereka beli di Kompleks Perumahan di Jalan Tarakang,” ungkap Iptu Asfada yang dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019)
Dia menambahkan, setelah kedua pelaku diamankan dilokasi bersama barang haram miliknya, selanjutnya keduanya digiring ke Makopolres Pelabuhan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Kedua pelaku kami serahkan Satnarkoba Polres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Ivan
Efitor : Arjuna Sakti