Curi Uang Kekasih dan Ancam Sebarkan Video Mesum, Pria Ini di Bui

by redaksi
0 comments

MAKASSAR,BB — Aparat Mapolsek Ujung Pandang setelah sehari sebelumnya menerima aduan seorang korban dalam tindak pidana pencurian serta pengancaman penyebaran video mesum

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti Unit Khusus Polsek Ujung Pandang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Aiptu Syawaluddin didampingi Dantim Bripka Risaldi turun menyelidiki pelaku.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku sementara berada dirumah kost yang berada di Jalan Karantina. Tanpa menunggulama Tim Opsnal langsung bergerak cepat ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku.

Dari penangkapan pelaku bernama Zahri Adam (36), polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri, satu unit Laptop merek Oppo A5 warna hitam berisikan file video mesum. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kejahatannya digiring ke mako Polsek Ujung Pandang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki mengatakan, warga Jalan Anuang itu ditangkap setelah di aduakan oleh korbannya, laporan korban yang diterima terlampir dengan nomor LP / 98 / VII / 2019 / Restabes Mks / Sektor UP pada tanggal 30 Juli 2019, tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di Hotel Prima Makassar.

“Laporan korban ditindak lanjuti Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang dan berhasil mengamankan pelaku, pada Rabu malam (31/7/2019), yang sementara berada dirumah kost yang berada di Jalan Karantina. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu lembar kartu Anjungan Tuna Mandiri (ATM) Bank Mandiri, satu unit Laptop merek Oppo A5 warna hitam berisikan file video mesum,” jelas Kompol Wahyu, Kamis (1/8/2019)

Menurut penuturan pelaku dirinya mengakui perbuatannya yang telah mengambil satu lembar kartu ATM Bank Mandiri milik korban. Tanpa sepengetahuan korban kemudian menarik tunai uang di ATM milik korban senilai Rp2,8 juta. Penarikan uang itu dilakukan pelaku tepatnya di ATM Jalan Mongisidi.

“Pelaku mengakui mengambil kartu ATM Bank Mandiri milik korban, selanjutnya pelaku melakukan penarikan uang senilai Rp2,8 juta. Itu tidak diketahui korban. Tidak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam korban bila korban melaporkan perbuatan tersebut kepihak berwajib dengan ancaman akan menyebar luaskan video mesum dirinya bersama korban yang ada dalam file handp milik pelaku. Kini pelaku meringkuk di bui sel Mapolsek Ujung Pandang,” kata Kapolsek.

Penulis: Ivan

Editor : Arjuna Sakti

You may also like