2 Komplotan Pembatai Warga Bilawaiyah Tersungkur Ditembak

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB – Pelarian empat komplotan pembunuh Edwar Rianto (38) warga Jalan Bilawaiyah 4, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang akhirnya terhenti setelah Tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Pant 2 Reksrim Ipda Robert Hariyato Siga yang di back-up Tim Khusus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB.kepolisian mengendus keberadaannya. Kini ke empatnya mendekam di balik sel jeruji besi Mapolsek panakkukang.

Penangkapan tersangka memakan waktu 2×24 jam (2 hari). Lantaran mereka bersembunyi di wilayah kabupaten berbeda di Sulawesi selatan. Meski begitu mereka terciduk masing-masing Alam Nuari, pelaku ini bersembunyi di Kabupaten Soppeng, kemudian Ilham alias Sablenk diringkus di Kabupaten Pinrang, sementara Akram diringkus di Kabupaten Gowa satu lainnya yakni Ibrahim alias Baim serahkan diri.

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, pihak Resmob Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan pihaknya untuk minta diback-up melakukan penyelidikan terhadap tiga kawanan pelaku yang kabur di daerah di Sulawesi selatan.

“Kami dengan cepat bergerak bersama Tim Resmob Polsek Panakkukang menguber tersangka. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pelaku berpencar dan kabur di masing-masing Kabupaten. Meski begitu kami berhasil mengendusnya persembunyiannya mereka masing-masing. Kami langsung mengepung sebuah rumah di Kabupaten Soppeng. Disana pelaku bernama Alam Nuari. Dari lokasi itu kemudian kami menggiring Alam Nuari dalam pengembangan. Ditujukan persembunyian rekannya yakni Ilham yang tengah berada di Kabupaten Pinrang. Lagi-lagi sebuah rumah kami kepung di Pinrag. Ilham pun tanpa perlawanan langsung kami bekuk,” ungkap Ipda Artenius, Kamis (1/8/2019)

Tidak sampai disitu lanjut Artenius. Pihaknya kembali melanjutkan pengembangan dan menguber satu orang tersangka. Dia adalah Akram yang bersembunyi di Kabupaten Gowa,”Kami langsung ke Kabupaten Gowa. Disana sebuah rumah pun kami kepung hingga Akram pun berhasil kami ringkus, selanjutya Akram kami giring ke Posko Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terang Artenius.

Dari keterangan komplotan tersangka usai membantai korban mereka mengaku kabur dengan menggunakan mobil pick up ke Kabupaten Maros, setelah mereka berembut dan memutuskan untuk kabur.

“Mereka kata komplotan pelaku menyebutkan bahwa usai membatai korbannya mereka tidak langsung kabur. Namun mereka langsung ke Kabupaten Maros. Disana mereka berpisah setelah memutuskan untuk kabur didaerah masing-masing,” ungkap Artenius lagi menirukan pengakuan pelaku.

Selain menceritakan pelariannya, pelaku pun yang dimintai keterangannya hingga mengeroyok korban. Mereka pun mengakui masing-masing alasan dan peranannya masing-masing.

“Kalau dari pengakuan salah satu tersangka bernama Alam Nuari ia mengaku menganiaya korban lantaran dendam. Dimana sebelumnya dirinya pernah terlibat cekcok dengan pelaku. Namun dibalik aksi pengeroyokan ini yang menghabisi nyawa korban eksekutornya adalah Akram. Dia mengaku yang menikam korban sebanyak empat kali dengan menggunakan sebilah badik. Usai menikam korban selanjutnya kata dia sebilah badik itu. Ia buang diatap seng sebuah apotek di jalan Urip Sumoharjo, sementara peranan Ilham dan Ibrahim ia turut menganiaya korban,” beber Artenius.

Usai mengambil keterangannya masing-masing pelaku sambung Artenius, mereka selanjutnya digiring dalam pengembangan untuk menunjuk barang bukti sebilah badik yang digunakan yang katanya dibuang ke atap sebuah Apotek di Jalan Urip Sumoharjo. Hanya saja proses pengembangan tak berjalan mulus lantaran dua orang tersangka yakni Alam Nuari dan Akram melakukan perlawanan. Mereka keduanya lepas dari kawalan sehingga mencoba melarika diri. Meski tembakan ke udara dilepaskan. Namun tak digubris.

“Tiga kali tembakan ke udara kami lepaskan. Namun tak urung niat keduanya berhenti melangkah. Dengan terpaksa moncong pistol kami arahkan secara terukur. Empat butir peluru kami lepaskan dan menerjang kaki keduanya masing-masing seketika keduanya terkapar, setelah tak berkutik, keduanya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis. Barang bukti yang disita berupa sebilah badik yang digunakan saat membantai korban,” jelas Artenius.

Atas perbuatan mereka meleyapkan nyawa seseorang maka mereka dijerat pasal berlapir yakni pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang penganiyaan secara beramai-ramai hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal kurungan se umur hidup
Yang ancaman hukumannya 15 tahun maksimal seumur hidup kurungan penjara,” tandasnya.

Insiden berdarah itu sebelumnya terjadi usai pesta minas dipernikahan, korban bermaksud hendak pulang ke rumahnya. Namun ia dicegat oleh kedua terduga pelaku. Saat itulah Edward dibantai hingga akhirnya tewas.

Awalnya, menurut Kompol Ananda, terduga pelaku dan korban berkumpul untuk pesta miras jenis ballo. Terduga pelaku serta seorang saksi bernama Firdhoy Alim menyuruh Ikr untuk membeli minuman. Tidak lama berselang, IKR dan rekannya IB datang dengan menenteng ballo. Juga membawa senjata tajam.

Mereka kemudian pesta miras. Di tenga-tengah menenggak ballo, Edward sempat bertanya kepada rekannya kenapa membawa senjata tajam. Dijawab oleh terduga pelaku, ia melakukan itu karena pernah terlibat bentrok dengan lelaki bernama Berlin.

Edward meresponsnya dengan mengatakan, ia siap membantu jika musuhnya itu datang. Tapi ternyata hal itu membuat tersinggung terduga pelaku.
Tidak lama kemudian korban muntah akibat mabuk berat. Dia lalu pamit. Tak lupa menyampaikan permohonan maaf jika ada kata-katanya yang membuat rekannya tidak nyaman. Setelah itu Edward berlalu pergi.

Saat di tengah perjalanan, korban dicegat oleh terduga pelaku dan rekannya. Mereka yang telah gelap mata langsung menyerang korban dengan memukulinya. Senjata tajam yang dipegangnya kemudian dihunuskan ke tubuh korban.

Empat kali tikaman membuat korban sempoyongan, hingga akhirnya jatuh tersungkru. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung membawanya ke RS Ibnu Sina. Namun, kurang lebih setengah jam berada di Rumah Sakit Bhayangkara nyawa korban tak tertolong.

Penulis : Ivan

Editor : Arjuna Sakti

You may also like