SINJAI, BB — Dalam rangka menindaklanjuti, proses pembangunan di kabupaten Sinjai, yang begitu berdinamika, Badan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai, resmi melaporkan adanya dugaan kejanggalan pada beberapa proses tender pada paket perencanaan maupun paket pengerjaan RSUD Sinjai, ke Polres Sinjai, selasa (30/7/2019)
Laporan itu diserahkan langsung oleh Koordinator AMP Rola Suryanama, bersama beberapa anggotanya dan diterima langsung Kapolres Sinjai, Akbp. Sebpril Sesa SIK.
Menurut Surya, hal itu dilakukan AMP Sebagai lembaga kontrol untuk mengawal proses pembangunan yang ada di kabupaten Sinjai demi terlaksananya proses yang transparan, bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme seperti yang di inginkan bersama.
Bahkan kata Surya, beberapa bulan proses investigasi yang dilakukan baik di situs resmi Lpse kabupaten sinjai maupun dilapangan oleh teman teman pengurusnya, maka pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada beberapa proses tender pada paket perencanaan maupun paket pengerjaan.
1. Konsultansi perencanaan pembangunan Gedung IGD RSUD Sinjai senilai Rp. 427.350.000
2. Konsultan perencanaan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai Senilai Rp. 284.845.000,
3. Pembangunan Gedung IGD RSUD Sinjai senilai Rp. 14.286.975.691, dan
4. Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai Senilai Rp. 9.522.797.623.
“Dari hasil investigasi kami mengindikasi Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, serta Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat yang dilakukan oleh Pokja Satu Rumah Sakit Umum Daerah (RDUD) Sinjai Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekertariat Daerah Kab. Sinjai,” ungkapnya, saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Tondong.
Adapun beberapa Poin-Poin yang bahana laporkan jelas Surya diantaranya,
1. PPK dalam hal ini tidak menjalankan ketentuan dan prosudur yang diatur dalam Pepres Nomor 16 tahun 2018 sebagimana dijelaskan pada BAB III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa pasal 11 tentang tugas PPK diantaranya ayat 1 poin (d) menetapkan HPS. Serta pada BAB IV pasal 18 ayat 7 perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi; poin (b) penyusunan perkiraan biaya/RAB. Berdasarkan hal tersebut kami inidikasi bahwa lelang ini terkesan
DIPAKSAKAN.
2. Sangat bertentagan dengan Etika Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam Pepres Nomor 16 tahun 2018 pasal 6 dan pasal 7. Adapun bukti indikasi yang kami dapatkan bahwa lelang ini terkesan dipaksakan :
– Lelang Konsultan Perencana Pembangunan Gedung IGD Dan Gedung Rawat Inap berdasarkan jadwal tahapan tender pada portal lpse.sinjaikab.go.id penetapan
pemenang tanggal 09 Mei 2019 dan tanda tangan kontrak tanggal 22 Mei 2019 yang dimenangkan oleh CV Bersangkutan sedangkan tahapan lelang fisik Pembangunan Gedung Rawat Inap dimulai tanggal 25 juni 2019, ini bukti bahwa tahapan perencanaan dimulai dari masa kontrak sampai produk hasil perencanaan dengan pekerjaan yang komplit hanya dikerjakan selama 29 hari sehingga didalam Dokumen lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap pada bagian daftar kuantitas dan harga hanya menampilkan uraian pekerjaan dengan satuan pembayaran Lumsum (LS). Serta
3. Pemilihan cara pembayaran dengan menggunakan metode Lumsum (LS), berarti PPK dalam hal ini telah memastikan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti serta batas waktu tertentu.
“Berdasarkan uraian pon-poin diatas kami sangat mengindikasi ada pengaturan, dikarenakan kempat paket tersebut sangat berkaitan, ada proses yang terstruktur dan sistematis untuk memenangkan bebrapa perusahaan seperti halnya pembangunan Gedung IGD yang hanya di ikuti oleh satu perusahaan dikarenakan hal tersebut diatas,” jelasnya.
Olehnya itu tambah Surya, sebagai bahan pertimbangan kepada Lembaga lembaga terkait, pihaknya berharap tindak lanjut Penghentian Proses Tender Dan Penandatangan kontrak sampai dokumen perencanaan (RAB,KAK, SPESIFIKASI TEKNIS) betul-betul selesai sebagai produk dari konsultan perencana.
“Kami sangat harapkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan daerah untuk tetap memegang teguh asas-asas kebenaran Jangan karena hanya kepentingan kelompok sehingga proses proses yan penuh kecurangan terus menerus terjadi dikabupaten sinjai,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai, Akbp. Sebpril Sesa SIK, yang dikonfirmasi beritabersatu.com via Whats App, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Ohhh ya kita terima dan tentunya dipelajari dulu sama penyidik jika ada unsur pidananya tentu ada mekanismenya,” singkatnya.
Terpisah, Kepala ULP Sinjai, Haris Achmad yang ditemui beberapa waktu berdalih jika pihaknya selama ini tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, adapun kewenangan ULP untuk memanggil perusahaan yang ikut tender merupakan prerogratif ULP, sepanjang perusahaan yang bersangkutan memenuhi standar persyaratan yang telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Saya pikir sejauh ini, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada, kalaupun ada pihak-pihak yang menyoal terkait layanan ULP maka kita siap ikuti dan memberikan klarifikasi sesuai dengan yang kami kerjakan. Apalagi memang persoalan ULP ini bukan hanya terjadi di Sinjai, bahkan di daerah lain hingga sampai ke tingkat nasional, banyak hal serupa yang menjadi polemik,” pungkasnya. (Red)
Editor : Muh. Asdar