PASANGKAYU, BB — Jatanras Polres Mamuju Utara di dampingi oleh personil Polsek Baras telah mengungkap kasus pelaku Sobis (penipuan) dengan mengatas namakan Kapolsek Baras, Rigan Hadi Nagara S.Ik dengan modus meminta uang untuk di transfer sebesar 40jt kepada Kepala Desa Motu Lk. Ottovianus.
Hal tersebut terungkap disaat Kepala Desa Motu Lk.Ottovianus melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya di Mapolsek Baras tertanggal 11 Juli 2019 dimana sebelumnya pada hari rabu tgl 10 Juli 2019 sekitar pukul 16:30 wita berawal dari korban menerima SMS melalui ponsel miliknya dan mengaku sebagai Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik kemudian beberapa jam kemudian pelaku menelpon korban kembali dan menanyakan situasi diwilayah hukum Polsek baras dimana korban adalah kepala Desa Motu Kecamatan Baras.
Ke dua pelaku yang bernama Dahri (38 th) Rahmatul Syahril (21 th) warga Sidrap yang mengatas namakan Kapolsek Baras, selanjutnya menanyakan BRILink yg ada didesa motu, kemudian meminta tolong kepada korban untuk meminjam uang dengan alasan hendak dikirimkan kepada Ibu Kapolres Pasangkayu yang sementara berada di Jakarta dan akan mengembalikannya besok hari.
Setelah menerima telpon selanjutnya korban mendatangi Agen BRILink an.Hj.Nursia dan mentransferkan uang kerekening pelaku sebanyak Rp.40jt dan hal tersebut baru disadari setelah korban keesokan harinya diminta lagi oleh pelaku uang sebesar Rp 35jt sehingga menanyakan langsung hal tersebut ke Pak Kapolsek Baras sehingga korban diarahkan melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya pihak kepolisian Polsek Baras yang diback up oleh Tim Jatanras Polres Mamuju Utara melakukan Penyelidikan di wilayah hukum Polres Sidrap selama beberapa hari kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan di Backup oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Jatanras Polda Sulbar.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– tujuh buah buku Rekening Bank BRI
– empat buah kartu ATM yakni 3 Kartu Atm Bank Bni dan 1 Kartu Atm Bank Bri.
– dua lembar baju yg dipakai pada saat melakukan transaksi di Atm dan di Agen BRILink.
– satu buah topi Merk Ripcult yang dipakai saat transaksi di indomaret
– satu buah dompet kulit warna hitam Merk levis
– enam buah HP berbagai Merk
– satu Unit motor mio GT warna biru putih
-satu unit laptop Merk Asus warna putih.
Menurut Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik saat press Release di Mapolres Mamuju Utara yang didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Rubertus Rubertus Roedjito S.Ik hari bahwa setelah melakukan pendalaman terhadap tersangka, maka diduga tersangka adalah pelaku yang aktif melakukan penipuan dengan berbagai macam modus
” Berbagai modus yang dilakukan salah satunya selain modus Laporan dipolsek Baras juga pernah melakukan penipuan dimedia sosial “facebook” dengan membuat akun palsu bernama “Nur Fandeli dan nama kecil PUSAT PENJUALAN MEUBEL KAYU JEPARA” dengan modus masuk kegroup-group dagang diseluruh wilayah indonesia dan menawarkan produk meubel ukir jepara dengan berbagai promo menarik” kata Kasat Reskrim Akp Rubertus Rubertus Roedjito S.Ik hari Selasa, 30Juli 2019.
Tambahnya, kemudian setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan korban diarahkan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan uang korban akan diBlok”
“Untuk kedua tersangka ini, kami akan sangkakan dengan pasal 378 KUHPidana tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara”.Tutup Akp Rigan
Penulis: Arif
Editor: Muh. Asdar