Deretan Fakta Hubungan Sedarah di Luwu, Hamil yang ke Tiga Hingga Keluarganya Diusir Warga

by redaksi
0 comments

Setahu dirinya kata Hj Hafidah bahwa aktifitas BI ia dagangan cemilan dan AA bekerja tukang batu.

Polres Luwu Bakal Undang Kepdes, MUI dan Hakim Pengadilan Agama

Terkait kasus hubungan terlarang antara kakak AA bersama adik kandungnya BI warga Lamunre Tengah Belopa Utara, disikapi serius aparat kepolisian Polsek Belopa dan Polres Luwu.

Kepala Desa Lamunre Tengah Hj Hafidah Junaid diundang oleh Kasat Reskrim AKP Faisal Syam terkait menindaklanjuti kasus hubungan terlarang kakak dan adik kandung warganya itu. Tidak hanya itu juga pihak Polres Luwu akan  mengundang salah satu hakim dari Pengadilan Agama Belopa Husaimi untuk membahas khusus tingkat pelanggaran hukum kasus ini.

“Kasus hubungan terlarang ini antara AA dan adiknya BI, dalam penanganan dan kami bergerak cepat, untuk itu kami akan segera mengundang Kepdes Lamunre, MUI dan Hakim Pengadilan Agama,” pungkas Kasat Reksrim Polres Luwu AKP Faisal.

Penulis : Muh. Asdar

Editor  : Arjuna Sakti

You may also like