Setahu dirinya kata Hj Hafidah bahwa aktifitas BI ia dagangan cemilan dan AA bekerja tukang batu.
Polres Luwu Bakal Undang Kepdes, MUI dan Hakim Pengadilan Agama
Terkait kasus hubungan terlarang antara kakak AA bersama adik kandungnya BI warga Lamunre Tengah Belopa Utara, disikapi serius aparat kepolisian Polsek Belopa dan Polres Luwu.
Kepala Desa Lamunre Tengah Hj Hafidah Junaid diundang oleh Kasat Reskrim AKP Faisal Syam terkait menindaklanjuti kasus hubungan terlarang kakak dan adik kandung warganya itu. Tidak hanya itu juga pihak Polres Luwu akan mengundang salah satu hakim dari Pengadilan Agama Belopa Husaimi untuk membahas khusus tingkat pelanggaran hukum kasus ini.
“Kasus hubungan terlarang ini antara AA dan adiknya BI, dalam penanganan dan kami bergerak cepat, untuk itu kami akan segera mengundang Kepdes Lamunre, MUI dan Hakim Pengadilan Agama,” pungkas Kasat Reksrim Polres Luwu AKP Faisal.
Penulis : Muh. Asdar
Editor : Arjuna Sakti