SINJAI, BB — Menindaklanjuti temuan air kemasan (air mineral) merek Argus yang disinyalir Ilegal, Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai, Disperindag dan Satpol PP melakukan pengawasan ke sejumlah toko di Kompleks Pasar Sentral Sinjai, Jumat (26/7/2019) sore.
Di akui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai, Dra Hj Darmawati dalam pengawasan tersebut, pihaknya banyak menemukan air kemasan merek Argus yang dimaksud (memakai kode produksi air kemasan Aquadaeng).
Model pengawasan yang dilakukan kali ini, kata dia hanya mengamankan ditempat termasuk mencatat dan memberikan informasi mengenai hal air kemasan yang disinyalir ilegal atau palsu.
“Jadi hari ini kita turun langsung ke toko dan banyak menemukan merek yang sama dengan kode produksi yang tidak sesuai dengan kode produksinya,” kata Darmawati didampingi Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Kesehatan Olahraga, Ambo Sakka.
Baca Juga: Waspada, Air Kemasan Ilegal Banyak Beredar, Dinkes Sinjai Imbau Masyarakat untuk Teliti
Meski pengawasan yang dilakukan tim terpadu terbatas yang hanya menekan peredaran, namun pada prinsipnya produk tersebut untuk sementara dilarang beredar di masyarakat.
“Sambil menunggu hasil tindaklanjut BPOM Makassar, kita tahan dulu peredarannya dengan memberi informasi kepada pemilik toko agar tidak dijual lagi,” jelasnya.
Dalam tindaklanjut pengawasan ini, tim terpadu juga menelusuri distributor air kemasan tersebut ke wilayah Kabupaten Sinjai.
Sebelumnya diberitakan media ini, Dinkes Sinjai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti mengkomsumsi air kemasan (Air Mineral) isi 220 ml yang tersebar.
Pasalnya, dalam hasil penelusuran Dinkes dan BPOM Makassar telah menemukan air kemasan yang tidak sesuai dengan kode produksi yang terdaftar di BPOM. (red)
Editor : Muh. Asdar