Tidak Memenuhi Unsur Formil Materi Gugatan, Hakim Putuskan Tidak Menerima Pra-Peradilan Yamin

by redaksi
0 comments

PAREPARE, BB – Nasib dr Muh Yamin akan berakhir di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasalnya, Hakim tunggal pengadilan negeri Parepare telah memutuskan tidak dapat diterima pra-peradilan yang diajukan penasehat hukum (PH) dr Muhammad Yamin terkait penetapan tersangkanya oleh termohon dari penyidik kejaksaan negeri Parepare.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSU Andi Makkasau tahun anggaran 2017 dengan kerugian Rp. 2,3 miliar yang menetapkan 3 tersangka yakni dr. Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syukur.

Putusan majelis hakim Khustul Khatimah pada persidangan pra-peradilan, Jumat (26/7/19) mengatakan gugatan pemohon dari pengacara dr Muhammad Yamin tidak memenuhi unsur formil dalam gugatan sehingga tidak dapat diterima.

Termohon dari pihak kejaksaan, Idil SH,MH usai mengikuti sidang praperadilan mengatakan bahwa penetapan tersangka dr Muhammad Yamin sudah benar sesuai hukum berlaku.

Putusan majelis hakim ini sudah tepat bagi termohon yang telah menetapkan tersangka Yamin terkait kasus dugaan korupsi obat RSU Andi Makkasau, “kami minta kepada dr Muhammad Yamin agar menyerahkan diri sebagai warga yang taat hukum,” kata Idil melalui via selulernya.

Bahwa status dr Muhammad Yamin, kata Idil sudah tepat sebagai tersangka dan sekarang menjadi DPO kejaksaan bersama Taufiqurrahman, sedangkan Syukur sudah di tahan dilapas sebagai tahanan kejaksaan.

Terpisah, kasi Pidsus Kejaksaan Parepare, Faisah belum melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSU Andi Makkasau dr Muhammad Yamin CS karena masih ada menyusul pra-peradilan Taufiqurrahman.

“Kami belum limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor karena masih menghadapi gugatan praperadilan selanjutnya dari Taufiqurrahman,”terangnya. (Samir)

Editor : Muh. Asdar

You may also like