Kedapatan Konsumsi Sabu, Dua Staff Desa Akhirnya Nginap di Polres Gowa

by redaksi
0 comments

GOWA, BB – Entah apa yang ada di fikiran dua oknum staff Kantor Desa di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa yang nekat konsumsi sabu hingga kini diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Gowa.

Kedua berinisial DN (28) dan MT (24). Dua orang pemuda yang berprofesi sebagai staff di salah satu Kantor Desa tersebut yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Pallangga ini diamankan petugas lantaran ditemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap, 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan bersama Kasat Narkoba Akp Maulud saat menggelar press conference, Jumat (26/07).

“Pasca memperoleh informasi dari warga, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu tengah berada bersama barang buktinya di dalam kendaraan yang tengah terparkir,” ujar Akp M Tambunan.

Diakui pelaku, Shabu itu diperolehnya dari seorang pengedar melalui via telepon, seharga Rp. 150.000/sachet.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 (1) dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (Arya)

Editor : Muh. Asdar

You may also like