Dua PNS Kemenag di Sinjai Tidak Menerima Tunjangan Pensiunan, DPRD Sinjai Sarankan Ini

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB– Sebanyak 2 Pegawai Negeri Sipil Kementrian Agama dikabupaten Sinjai atas nama M. Sabir dan Arifuddin tidak menerima tunjangan pensiunan akibat dari peraturan undang -undang no.11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda, dimana dalam peraturan itu ditentukan bahwa waktu menjalankan suatu kewajiban negara dalam kedudukan lainnya daripada sebagai pegawai negeri dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri selama 5 tahun lamanya.

Padahal diketahui, masa kerja Dua pegawai Negeri Sipil dari kemenag itu sudah mengabdi selama 13 tahun, namun aturan undang-undang menghapus segala impian keduanya, padahal disisi lain jika hal itu juga diatir melalui peraturan presiden No. 11 tahun 2017 pasal 305 tentang manajemen PNS.

Salah satu pensiunan Kemenag, M.sabir kepada media mengatakan, Jik dirinya yang justru mengharapkan mendapatkan gaji pensiunan terkait masa kerjanya selama 13 tahun malah diberikan SK pemberhentian secara terhormat dari kepala wilayah kemenag.

“Alasan pemberhentian dengan memberikan SK secara terhormat dikarenakan masa dinas atau masa pengangkatan sebagai PNS hanya 4 tahun lebih, padahal ada pengangkatan masa dinas yang hanya setahun namun mendapatkan gaji pensiunan, bedanya dimana?,” Ucapnya via telpon.

Olehnya untuk hal itu, anggota DPRD kabupaten Sinjai komisi 1, Musawir meminta kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan yudisial review ke MA, khususnya terkait pasal 6 ayat 3 UU no. 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/ duda.

“Kemarin kami membawa aspirasi BKN dan DPR RI bagian delegasi masyarakat dan berusaha menyampaikan komisi terkait, dimana dalam rapat kerja itu dengan hasil akan menyampaikan di komisi II akan ditindaklanjuti,” Kuncinya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like