MAKASSAR, BB — Dua orang lelaki masing-masing bernama Ardi Dg Ngampa (41), warga Jalan Rappocini Raya dan Sinar Dg Nai (34), warga Jalan Perintis setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ujung Pandang dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), keduanya digiring ke bui.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda yang dikonfirmasi, membenarkan dua maling yang kini mendekam di bui sek Mapolsek Ujung Pandang tersebut.
“Tersangka kedua orang yang kini mendekam dibalik sel Mapolsek Ujung Pandang itu adalah pembobol rumah di Jalan Maipa. Dari keterangan keduanya masing-masing punya peranan berbeda. Ada yang masuk mengambil barang korban setelah berhasil membobol rumah korban dan ada pula yang berjaga-jaga. Nah eksekutor pencurian di sebuah rumah di Jalan Maipa adalah Ardi sedang Sinar tugasnya berjaga-jaga,” jelas AKP Alex.
Sebelumnya kata AKP Alex seorang warga Jalan Maipa pada tanggal 15 Juli 2019 melapor di Mapolsek Ujung Pandang. Dalam keterangannya menyebutkan barang miliknya berupa speaker aktif digondol maling.
“Laporan korban pun ditindaklanjuti oleh Panit Reksrim Ipda Hasrul bersama Panit 2 Opsnal Aiptu Syawaluddin. Alhasil dari penyelidikan tersangka teridentifikasi keberadaannya pun diketahui. Keduanya ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing,” jelas AKP Alex lagi, Selasa (23/7/2019)
Dia menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, turut disita barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang diduga milik korban. Kini kedua tersangka mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolsek Ujung Pandang.
Penulis : Ivan
Editor : Arjuna Sakti